Namun, jika hasil pemungutan suara menunjukkan perolehan yang sama, yaitu 50% untuk kotak kosong dan 50% untuk calon tunggal, maka pasangan calon tunggal tidak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Jika kotak kosong menang, Kabupaten Ciamis tidak akan memiliki kepala daerah terpilih dan akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan, hingga Pilkada serentak berikutnya,” jelasnya.
“Jika kotak kosong yang menang, tidak ada Pilkada susulan atau lanjutan. Maka, kita harus menunggu Pilkada serentak 2029,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)