Ciamis Terancam Tak Punya Kepala Daerah Jika Calon Tunggalnya Dikalahkan Kotak Kosong

Calon Tunggal Pilkada Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana mendaftar ke KPU Kabupaten Ciamis pada Kamis 29 Agustus 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Namun, jika hasil pemungutan suara menunjukkan perolehan yang sama, yaitu 50% untuk kotak kosong dan 50% untuk calon tunggal, maka pasangan calon tunggal tidak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Jika kotak kosong menang, Kabupaten Ciamis tidak akan memiliki kepala daerah terpilih dan akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan, hingga Pilkada serentak berikutnya,” jelasnya.

“Jika kotak kosong yang menang, tidak ada Pilkada susulan atau lanjutan. Maka, kita harus menunggu Pilkada serentak 2029,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar