Lalu, kata dia, setelah tersedianya guiding blok, minimal ada di fasilitas umum, seperti pasar, terminal, sekolah dan perkantoran. Tentunya guiding blok ini harus tepat dalam pemasangan, misalnya guiding blok lurus sebagai petunjuk arah lurus dan sedang guiding blok titik-titik menunjukkan persimpangan.
“Guiding blok tujuannya memberikan arah atau petunjuk dan melindungi kepada pejalan kaki penyandang disabilitas tunanetra. Untuk itu, pemasangan guiding blok, jangan ada penghalang seperti tiang listrik ataupun pohon,” ujarnya.
“Kalau pemasangan guiding blok ada penghalangnya tidak berfungsi. Berarti guiding blok hanya hiasan atau memenuhi proyek saja,” katanya menambahkan.
Baca Juga:Pemkab Siapkan Dana PilkadaAce Cashback hingga Rp 990 Ribu
Warga Ciamis, Ahdi Rustandi (60), selaku penyandang disabilitas mengaku belum sepenuhnya diperhatikan pemerintah. Itu mulai belum mendapatkan bantuan sosial hingga layanan fasilitas umum belum pro dengan disabilitas. “Saya minta para disabilitas mesti mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Utamanya berhak mendapatkan bantuan sosial dan sarana prasarana yang mendukung keamanan dan kenyamanan para disabilitas,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi mengaku belum semua tempat di Kabupaten Ciamis infrastrukturnya belum ramah dengan penyandang disabilitas. Oleh karenanya, ke depannya akan mengakomodir fasilitas saran dan prasarana agar pro dengan penyandang disabilitas.
“Sekarang dalam pembangunan fasilitas umum harus pro dengan disabilitas. Karena itu bagian dari penilaian Ombudsman,” ujarnya.
Misalnya dalam pelayanan publik, ketika membuat trotoar pengguna jalan kaki akan pro disabilitas. Tentunya melibatkan konsultan pro disabilitas. “Agar disabilitas khususnya tunanetra dapat beraktivitas dengan aman,” katanya. (riz)