Cegah Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Undang Aparat Penegak Hukum

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) saat mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Hotel Al-Hambra, Singaparna, Selasa, 9 Juli 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai pemetaan potensi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Hotel Al-Hambra, Singaparna, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam rapat ini, diundang Panwascam dari 39 kecamatan untuk diberikan pemahaman tentang pola penanganan pelanggaran Pilkada 2024. 

Hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya Kota yang memberikan pemahaman tentang pola penanganan pelanggaran.

Baca Juga:Polbangtan Bogor Hadirkan Solusi Hadapi Darurat Pangan di IndonesiaTegas, Disdik Jabar Menganulir Dua Calon Peserta Didik Baru yang Memanipulasi Nilai Rapor

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu mengundang dan mengumpulkan Panwascam untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu. 

Dodi menyatakan bahwa Bawaslu bersama Gakkumdu dari Kejaksaan, Polres Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya Kota, menyampaikan terkait pola penanganan pelanggaran pemilu di Pilkada Serentak untuk dipahami oleh Panwascam.

Menurut dia, pemahaman dan penanganan pelanggaran pemilu di setiap kecamatan harus seragam. 

Penting bagi Panwascam untuk memahami pola penanganan pelanggaran di Pilkada Serentak ini, terutama karena di Kabupaten Tasikmalaya, pilgub dan pilkada atau bupati dilaksanakan bersamaan untuk pertama kalinya.

Dodi menyebutkan bahwa di kabupaten lain, pilkada serentak sudah pernah dilaksanakan, sedangkan di Kabupaten Tasikmalaya baru kali ini dilakukan bersamaan. 

Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang digunakan dalam pilkada serentak ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun terdapat perbedaan, seperti kampanye di masjid yang diperbolehkan untuk calon gubernur/wakil gubernur tanpa sanksi, sementara bagi calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tidak diperbolehkan dan ada ancaman pidananya.

Dodi menekankan pentingnya pemahaman bagi Panwascam mengenai hal ini, walaupun banyak dari mereka adalah Panwascam yang lama. 

Baca Juga:Cek Peralatan, Polres Banjar Antisipasi Konflik di Pilkada 2024Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!

Bawaslu terus memberikan pengingat tentang prosedur penanganan pelanggaran dalam pilkada serentak ini.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pemahaman yang baik tentang pola penanganan pelanggaran pemilu, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu meningkat. 

Panwascam menjadi rujukan pengawasan di kecamatan, sehingga mereka harus paham tentang pola penanganan pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa pemetaan atau potensi pelanggaran di Kabupaten Tasikmalaya akan dilakukan dengan indikator kerawanan yang jelas. 

0 Komentar