Catat Tanggalnya! Bupati Garut Akan Lantik Kepala Desa Terpilih, Calon Kalah Boleh Mengadu ke Jalur Hukum

Bupati Garut Akan Lantik Kepala Desa Terpilih, Pilkades Serentak Kabupaten Garut,
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Garut di Desa Pangauban beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – H Rudy Gunawan, Bupati Garut akan lantik kepala desa terpilih setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Garut selesai.

”Pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak akan dilantik serentak hari Jumat 16 Juni 2023 di Pendopo jam 8 pagi,” ucap Bupati Garut, Sabtu 10 Juni 2023.

Rudy Gunawan meminta para camat menyelesaikan administrasi pasca Pilkades Serentak Kabupaten Garut di 82 desa dan 28 kecamatan selesai digelar.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Ini Pesan Wagub Jabar untuk Juru Sembelih Hewan KurbanIni Rencana Mendikbudristek Nadiem Makarim soal Program 1 Juta PPPK Guru, Politisi PKS Mengkritik, Jangan Biarkan Honorer Jadi Korban

Bupati Garut juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut beserta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan kepala desa dimaksud.

Berkaitan dengan keberatan atas hasil Pilkades Serentak Kabupaten Garut, Bupati Rudy Gunawan mempersilakan untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku.

”Sedangkan terhadap keberatan yang diajukan calon yang kalah, silakan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN,” kata Rudy Gunawan.

Rudy Gunawan akan menangguhkan pelantikan kepala desa apabila ada putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang disampaikan calon kepala desa yang kalah.

Bupati Garut menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades Serentak Kabupaten Garut. Namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan seluruh aturan turunannya.

”Insyaallah 98 persen proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah,” ujar Rudy Gunawan. (*)

0 Komentar