Capaian Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Ciamis Masih Jauh dari Target

Ketua TP PKK Kelurahan Sindangrasa Mia Adela mendaftar parkir berlangganan. foto: Fatkhur Rizqi/radartasik.id
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Capaian pendapatan dari retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tampaknya akan meleset jauh dari target.

Pemkab Ciamis telah menetapkan target Rp 2,2 miliar dari retribusi parkir berlangganan di tahun 2023. Namun sampai bulan Oktober, baru tercapai 6,05 persen, atau sekitar Rp 138 juta.

Hal itu menggambarkan penerapan parkir berlangganan belum bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal. Padahal tinggal tersisa dua bulan lagi sebelum tahun 2023 tutup buku.

Baca Juga:Ayam Sentul: Endemik Asli Kabupaten Ciamis yang TerlupakanHasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Ciamis: 696 Orang Tak Lolos

“Target Rp 2,2 miliar ini tadinya hitungan-hitungan ketika bersinergi dengan Samsat. Karena saat ini belum mengizinkan membuka loket di Samsat, (jadi pendapatan) baru mencapai 6 persenan,” ungkap Kepala UPTD Parkir Dishub Kabupaten Ciamis Dedi Iswadi kepada Radar, Rabu (25/10/2023).

Untuk mendongkrak pendapatan retribusi yang masih jauh dari target, kata dia, pihaknya berencana melakukan aksi jemput bola ke kantor SKPD, kecamatan, dan masyarakat. Khususnya ketika ada kegiatan-kegiatan di kelurahan atau desa.

“Dibantu juga kegiatan sosialisasi Perda Parkir berlangganan bersama dewan,” ujarnya.

Berdasarkan data, lanjutnya, jumlah kendaraan roda dua yang sudah terdaftar langganan parkir mencapai 4.200 unit dan kendaraan roda empat 1.900 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda enam belum ada yang mendaftar.

Mereka yang sudah terdaftar tidak perlu lagi membayar ketika parkir di tepi jalan tertentu yang dikelola Dishub.

Totalnya ada 93 titik parkir tepi jalan yang bisa digunakan tanpa membayar di Kabupaten Ciamis.

“Penempatan parkir berlangganan sesuai titik tempat berlangganan tepi jalan umum Kabupaten Ciamis. Tentunya bergabung dengan parkir konvensional,” katanya.

Selain itu, dalam penerapannya, pemerintah Kabupaten Ciamis juga menyiapkan 140 juru parkir yang terpilih mendapatkan insentif Rp 750.000 per bulan. Tetapi uang insentif itu belum bisa dicairkan.

Baca Juga:Soal Ruangan Anggota DPRD Ciamis Kosong Minggu Lalu, Ini Penjelasan BKRAPBD Ciamis 2024: Pendapatan Daerah Tak Sebanding Kebutuhan

“Insentif Jukir belum dicairkan karena terkendala pendapatan yang minim. Sehingga masih menggunakan bagi hasil 50 persenan,” ujarnya.

Ketua TP PKK Kelurahan Sindangrasa Mia Adela menyampaikan dirinya baru ikut langganan parkir setelah Dishub melakukan kunjungan ke kantor kelurahan. Sebelumnya ia tidak mengetahui ada program itu  dan masih menggunakan parkir konvensional.

0 Komentar