Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong: Pemkab Ciamis Usulkan Penetapan Langsung, KPU Tetap Pada Prosedur

ilustrasi coblos pilkada ciamis lawan kotak kosong
ilustrasi gambar: Bing Image Creator
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 diwarnai dengan potensi calon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong. Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait hal ini.

“Jika ada calon tunggal melawan kotak kosong, kita merasa bimbang. Idealnya, ada tiga atau empat pasangan calon, bukan calon tunggal,” ujar Andang, pada Minggu 1 September 2024.

Ia juga menyoroti besarnya biaya Pilkada yang mencapai Rp 75 miliar. Jika calon yang maju hanya melawan kotak kosong, maka hal itu menurutnya hanya buang-buang anggaran.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Jika uang sebesar itu hanya untuk kotak kosong, meskipun sah secara demokrasi, itu sangat menguras APBD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan,” tambahnya.

Andang kemudian mengusulkan agar tahapan pemilihan tidak perlu dilanjutkan hingga pencoblosan jika hanya ada calon tunggal.

“Penetapan pemenang bisa dilakukan jika pasangan calon tunggal diusung dan didukung 50 persen plus satu suara sah, tanpa perlu pencoblosan, sehingga anggaran bisa dialihkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Namun, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa meskipun hanya ada calon tunggal, tahapan Pilkada harus tetap berjalan sesuai aturan. Pasangan calon bupati dan wakil tidak bisa begitu saja ditetapkan hanya dengan mengandalkan kalkulasi suara sah partai.

“Artinya tidak dapat langsung ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis. Harus melewati tahapan pencoblosan pada 27 November 2024,” kata Oong kepada Radar, Senin 2 September 2024.

Ia menambahkan bahwa prosedur Pilkada diatur dalam regulasi yang jelas, sehingga calon tunggal tidak bisa langsung ditetapkan hanya berdasarkan dukungan suara.

Oong juga menanggapi kekhawatiran mengenai anggaran Pilkada yang dianggap membuang-buang APBD.

Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS tetap penting, baik dalam kontestasi calon tunggal maupun banyak calon. Sehingga tidak buang-buang anggaran,” tandasnya.

Dengan tahapan pencoblosan yang tetap dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis dan KPU berharap masyarakat tetap berpartisipasi aktif dalam Pilkada, meskipun situasi calon tunggal melawan kotak kosong menghadirkan tantangan tersendiri. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar