Calon Penjabat Sementara Bupati Camis Ada 9, Daerah Tunggu Keputusan Kemendagri

penjabat sementara
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akan segera mengakhiri jabatannya pada bulan April 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis akan segera berakhir.

Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra yang terpilih pada Pilkada 2018 akan mengakhiri jabatan pada 20 April 2024.

“Jadi Bupati habisnya 20 April 2024,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama, Budi Yudia Wahyu SSTP MSi kepada Radar, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga:Arus Mudik di Terminal Tipe A Kota Banjar Diprediksi Naik Mulai H-7 LebaranAntisipasi Kecurangan Pengisian BBM Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Banjar Terjunkan petugas

Agar roda pemerintahan tetap berjalan diperlukan sosok pengganti kepala daerah yang mampu memimpin selama bupati definitif belum dilantik.  

Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pemkab Ciamis saat ini telah menyampaikan usulan penjabat sementara kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Informasi dari Setwan (DPRD Kabupaten Ciamis, Red) katanya sudah disampaikan usulannya Pj Bupati Ciamis. Dengan patokannya sesuai regulasi Pj Bupati itu diusulkan dari DPRD Kabupaten mengusulkan 3 orang, Provinsi Jawa Barat mengusulkan 3 Orang, dan Kemendagri mengusulkan 3 orang,” paparnya.

Setelah 9 nama calon penjabat itu diusulkan, selanjutnya pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk memimpin Ciamis sementara.

“Penetapan Pj Bupati Ciamis keputusannya Mendagri. Saat ini saya dapat kabar dari Biro Pemotda Provinsi Jabar, masih dalam proses pembahasan di Kemendagri,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar