Calon Kepsek Harus Berkompeten

Calon Kepsek Harus Berkompeten
UJIKOM CALON KEPSEK. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP (kanan) meninjau pelaksanaan uji kompetensi di BKPSDM Kota Tasikmalaya, Senin (19/12). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Sebanyak 55 calon kepala sekolah dasar (SD) dan 26 calon kepala sekolah menengah pertama (SMP) mengikuti uji kompetensi, Senin (19/12). Tahapan rekrutmen calon kepala sekolah itu akan berlangsung sampai tanggal 23 Desember. Materi uji dibagi dua. Yakni asesmen dan uji gagasan.

“Pemilihan calon kepala sekolah ini tidak menggunakan sistem gugur. Tetapi nanti dengan sistem akumulasi nilai dan perankingan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Senin (19/12).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Terlalu ke Tengah, Pemotor Hantam InovaAntisipasi Penimbunan Sembako, Polisi Pantau Pasar

Ely menjelaskan proses rekrutmen calon kepala sekolah itu terdiri dari tiga tahapan. Yakni seleksi administrasi, asesmen dan terakhir uji gagasan. “Artinya ketika ingin lulus, dari 55 calon kepala SD dan 26 calon kepala SMP harus mengikuti semua tahapan,” jelasnya.

Beberapa hal yang dinilai, lanjutnya, antara lain sikap atau atitude, loyalitas dan dedikasi. Kemudian kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. “Salah satu yang paling penting bagi calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi manajerial. Sehingga mampu mengimplementasikan kurikulum merdeka,” katanya.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara SIP menyampaikan selaku panitia seleksi pihaknya menyiapkan asesor yang telah memiliki sertifikat BNSP. “Kita dalam melakukan asesmen untuk melihat kompetensi calon kepala sekolah menggunakan asesor sepuluh orang. Itu semua melihat, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.

Dalam hasil penilaian diurutkan dari poin terbesar hingga terendah. Misalnya kebutuhan kepala SD ada 45 kuota dan kepala SMP ada 5 kuota. “Dalam penilaian diurutkan. Ketika mencapai batas kuota diterima adalah 45 untuk calon kepala SD dan 5 untuk calon Kepala SMP,” katanya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar