Calon Kades Dapat Nomor Urut, Panitia Pilkades Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusivitas

Pilkades Kabupaten Tasikmalaya
Pilkades Kabupaten Tasikmalaya sudah memasuki tahapan penetapan calon dan nomor urut. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 sudah memasuki tahapan penetapan nomor urut calon pada Pilkades Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satunya di Desa Karangmulya Kecamatan Jamanis. Tiga calon kepala desa sudah mendapatkan nomor urut untuk berkontestasi di pilkades serentak.

Ketua Panitia Pilkades Karangmulya Maman Suhendar mengatakan, kegiatan penetapan nomor urut calon kepala desa serta penetapan DPT yang akan melaksanakan pemilihan pada tanggal 14 September 2023 nanti telah berjalan dengan lancar.

Baca Juga:Olahraga Perkuat Silaturahmi Warga, Pemdes Cipacing Kabupaten Tasikmalaya Meriahkan HUT RI ke-78Perumahan Nakal Siap Disanksi, 107 Perumahan di Kabupaten Tasikmalaya Belum Serahkan PSU ke Pemerintah Daerah

“Untuk penetepan nomor para calon kepala desa, nomor urut 1 Wahyudi Hartono, nomor urut 2 Tatang Sutisna, nomor urut 3 Ir Jajang Sarifudin, serta untuk DPT sebanyak 5.028 yang akan memelihi pada pemilihan kades 14 September,” ujarnya.

Maman menyebutkan, tahapan selanjutnya untuk jadwal kampanye itu tidak ada perubahan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Dalam pemilihan, para calon kepala desa diusahakan dapat meredam tim sukses untuk tidak saling menjelekan dan dapat menjaga kondusivitas wilayah.

Selanjutnya, kata dia, untuk anggaran pilkades dari APBDes yang dinamakan cadangan pilkades mencapai Rp 25 juta. Sedangkan dari APBD kabupaten direncanakan sebesar Rp 20 juta belum ada kejelasan.

Nantinya, untuk ATK juga ukuran maksimal baliho 1,5X2,5 meter sudah disepakati oleh para calon kepala desa. Pemasangan yang tidak diperbolehkan itu, seperti di madrasah, masjid atau tempat pendidikan.

Kemudian, untuk pemasangan baliho disayartkan kepada para calon kades untuk mendapatkan izin dari pemilik lahan. “Kalau ditemukan ada yang melanggar, maka sanksinya berupa peringatan keras sampai pencabutan,” ucapnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Cibahayu Kecamatan Kadipaten Atep Aliyudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua calon kades termasuk penyerahan nomor urut. Nomor urut 1 Yusup Maulana Ibrahim dan nomor urut 2 Erin Nuhrudin. “Masing-masing calon sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan panitia,” kata dia, menjelaskan.

“Kami berharap pesta demokrasi ini dapat dilaksanakan secara baik dan bermartabat, sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah,” kata dia.

0 Komentar