RANCAH, RADSIK – Meninggalnya Ikmal Hamdan Maulida (9), warga Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah harus dijadikan pelajaran oleh semua, terutama para orang tua supaya anaknya tidak terlalu ketergantungan terhadap HP. Hal itu diungkapkan
Kabid Pembinaan Sekola Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis Uned Setiawan SPd MPd kepada Radar, kemarin.
Dia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan takziah atau berkunjung ke rumah duka. Tentunya untuk menyampaikan belasungkawa, baik atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan pribadi. “Saya sudah takziah ke rumah siswa tersebut untuk menyampaikan berbelasungkawa dan mendengarkan kejadian sebenarnya dari keluarga,” ujarnya.
Baca Juga:Herdiat: Paramedis Harus Profesional dan BermartabatRumah Bersih Otomatis dengan Robot Vacuum
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Tentunya, kata dia, pihaknya tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali kepada siswa-siswi di Kabupaten Ciamis. Oleh karenanya, mesti ada peran orang tua dan wali kelas atau kepala sekolah untuk mampu memberikan pemantauan. “Yakni dengan kewaspadaan dan mengatur saat anak menggunakan HP, bukan untuk melarangnya, tapi membatasi agar tidak ketergantungan,” katanya.
Menurut dia, untuk pemantauan bisa memberikan program tiga jam tanpa memegang HP, baik di sekolah dan rumah. Otomatis janga dibiasakan anak-anak/siswa ketergantungan dengan HP. Artinya mesti mengingatkan ada jam belajar, salat, mengaji dan istirahat.
“Orang tua dan warga sekolah memberikan arahan kepad siswa agar bijak menggunakan HP dan beristirahat untuk dijauhkan dari HP,” ujarnya, menjelaskan.
Misalnya saja, kata dia, untuk kebijakannya siswa boleh menggunakan HP atau Information Technology (IT) saat atau untuk pembelajaran. Tentunya mesti ada pengawasan dan pemantauan dalam pemakaian agar dalam menggunakan aman dan bermanfaat untuk pengetahuan siswa. “Saat ini siswa juga mesti mengenal pemanfaatan IT untuk pembelajaran. Terlebih saat ini menjelang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang penggunaan materi chromebook,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk anak SD dan SMP dilarang menggunakan sepeda motor. Hal itu sesuai dengan regulasi pembelajaran pendidikan lalu lintas yang sudah diterapkan di setiap sekolah. “Oleh karenanya sekolah dan peran orang tua mesti terus memberikan pemahaman siswa/anaknya untuk patuh dalam berlalu lintas. Terlebih Bupati sudah mengingatkan bagi siswa SD dan SMP dilarang membawa kendaraan bermotor, baik ke sekolah dan berkendara di jalan mana pun,” ujarnya.