Bus Pariwisata Bikin Khawatir, Polres Garut dan Dishub Periksa Kelayakan

bus pariwisata
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada bus pariwisata yang masuk ke Kabupaten Garut, Sabtu, 18 Mei 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut memeriksa puluhan bus pariwisata yang melintas di wilayah hukum Polres Garut. 

Pemeriksaan pada Sabtu, 18 Mei 2024, itu sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan para penumpang bus pariwisata.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, pihaknya bersama Dishub melaksanakan ramcek, pengecekan visual terhadap kendaraan, khususnya bus pariwisata yang akan wisata ke Garut. Ada lebih dari 10 bus pariwisata, baik bus study tour maupun liburan, pada Sabtu.b 

Baca Juga:3 Warga Garut Meninggal Dunia Akibat Demam Berdarah Dengue, 1.522 Orang TerinfeksiPertama di Garut, Perempuan Muda Siap Tampil dalam Pilkada 2024

Menurut dia, pemeriksaan bus pariwisata untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan, khususnya yang digunakan untuk kegiatan wisata atau study tour. 

Dari hasil pengecekan, Iptu Aang mengungkapkan, terdapat beberapa bus yang masa KIR-nya sudah habis dan perbedaan nomor rangka dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Satuan Lantas Polres Garut menilang bus yang melanggar aturan dan mengamankan tiga STNK. ”Pertama karena memang KIR habis, kedua klakson tidak sesuai teknis, kemudian perbedaan nomor rangka dengan STNK yang sah,” katanya.

Iptu Aang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam upaya meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti yang terjadi di Subang beberapa waktu lalu. 

”Secara visual alhamdulillah kondisinya baik, dari rem maupun yang lain bagus, tetapi tadi ada yang lampu besarnya mati dan diperbaiki,” ujar Iptu Aang. 

Iptu Aang mengimbau pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Kabupaten Garut menaati peraturan yang berlaku. 

”Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 terkait dengan klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Maka kami tidak akan segan-segan menindaknya,” katanya.

Baca Juga:PKL Wilayah Perkotaan Garut Belum Tandatangi Kesepakatan RelokasiSatu Pemilik Tanah di Desa Talagasari Bakal Dapat Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Getaci di Garut

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi menyebut, penting untuk melakukan pemeriksaan rutin pada komponen penting seperti rem, lampu, dan ban pada bus pariwisata. 

Dia juga mengingatkan terkait KIR dan masa berlaku surat-surat kendaraan yang harus terus di-update jika sudah habis.

”Masa uji habis kita ingatkan dan lakukan tindakan. Rem, lampu dan ban itu yang penting. Tadi ada yang lampunya mati, langsung diselesaikan. Untuk yang lain sudah sesuai, tapi ada nomor rangka dan STNK ditindak,” terang Satria Budi.

0 Komentar