Bunuh Korban karena Sakit Hati

Bunuh Korban karena Sakit Hati
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono sedang memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk Garut, Kamis (15/9/2022). foto: Agi Sugiana/radar tasik
0 Komentar

GARUT KOTA, RADSIK – Kasus kematian tidak wajar karyawan pabrik tahu di Desa Majasari Kecamatan Cibiuk terungkap. Korban dibunuh. Tersangkanya adalah teman kerjanya sendiri berinisial YM (34).

Pelaku diamankan Tim Sancang Polres Garut di Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Selasa malam. Dia bersembunyi di kediaman keluarganya.

“Dalam 1×24 jam Tim Sancang Garut sudah bisa menemukan letak persembunyiannya dan pada Selasa malam hari Tim Sancang mengamankan pelaku, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada wartawan Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Tarif Angkutan Umum Sudah DitetapkanTelur dan Beras Bansos Terbakar

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Wirdhanto menyebut, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Adapun barang bukti yang dapat kami sita dari tersangka dari TKP kami menyita sebuah besi yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kemudian saat penangkapan kami menyita dua hape, milik korban dan tersangka. Kemudian kami juga menyita sejumlah uang juga selimut untuk menutupi korban,” tambahnya.

Terungkapnya aksi pembunuhan itu berawal dari ditemukannya sebuah besi di lokasi kejadian. Selain itu, teman korban yang satu kamar di mes tempat kerjanya tidak ada di tempat pasca ditemukannya korban dalam kondisi tak bernyawa.

Sementara itu, kata kapolres, motif tersangka menghabisi nyawa teman kerjanya adalah unsur sakit hati. Korban sering mengolok-olok tersangka dengan kata-kata tidak pantas. “Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka adalah karena setiap hari korban selaku karyawan senior tersangka suka mengolok-olok,” kata Wirdhanto.

Wirdhanto menyebut pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada dua pasal. “Adalah pasal pembunuhan berencana dan juga termasuk pasal pencurian dengan kekerasan yaitu pasa 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dengan penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai pabrik tahu bernama Rahmat ditemukan tak bernyawa di kamar mesnya dengan keadaan telentang. Korban mengeluarkan darah dari lubang telinga dan mulut. Ia ditemukan teman sesama karyawannya yang hendak membangunkannya untuk bekerja sekitar pukul 02.30. Diketahui Omat merupakan warga dari Kecamatan Cisompet yang sudah lama bekerja sebagai karyawan pabrik tahu. (mg1)

0 Komentar