Buntut Tabungan Dibawa Mantan Kepsek, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Tabungan Siswa Ditiadakan

kpaid kasus tabungan siswa, tabungan siswa dibawa mantan kepsek
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto berbincang dengan guru SDN 3 Pakemitan untuk memastikan hak pendidikan anak terpenuhi, Jumat (28/7/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Buntut tabungan dibawa mantan kepsek, KPAID Kabupaten Tasikmalaya usulkan tabungan siswa di sekolah ditiadakan.

Persoalan tabungan dibawa mantan kepsek SDN 1 dan 3 Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sudah menemui titik temu. Di mana mantan kepsek berinisial IS ini akan mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi secara menyeluruh soal tabungan-tabungan siswa di sekolah untuk semua jenjang.

Baca Juga:Gelar Kejuaraan Bupati CUP, BKC Kabupaten Tasikmalaya Cari Bibit Atlet PotensialSambut Tahun Baru Islam, Ribuan Warga Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Pawai Obor

Hal itu setelah terjadinya tabungan dibawa oleh mantan kepsek. Sehingga orang tua pun geram dan melakukan audiensi untuk meminta haknya.

“Saya kira Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya harus segera melakukan evaluasi terkait tabungan siswa di sekolah. Karena, persoalan ini ibarat fenomena gunung es, sehingga harus benar-benar diantisipasi dinas,” ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada Radar, Senin 31 Juli 2023.

Ato menjelaskan, perlunya evaluasi tabungan siswa ini agar persoalan serupa tidak kembali lagi terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. “Bahkan bila perlu ditiadakan saja,” ucapnya, menjelaskan terkait tabungan dibawa mantan kepsek.

Namun, lanjut dia, apabila memang benar-benar tabungan siswa di sekolah ini harus ada untuk edukasi kepada peserta didik harus dibuatkan sistem.

Sehingga yang menabung itu benar-benar dari siswa dengan menyisihkan uang jajannya. Karena, untuk saat ini yang menabung adalah orang tuanya. Sehingga jumlahnya pun cukup fantastis.

“Ini harus jadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Kami pun akan melakukan audiensi dengan dinas agar persoalan tabungan siswa ini ditiadakan atau dihapuskan,” pugkasnya mengomentari tabungan dibawa mantan kepsek.

Sebelumnya, IS meminta waktu sampai tanggal 30 Juli 2023. Hari Sabtu (29/7/2023), kepala Desa Pakemitan bertemu dengan para orang tua siswa di mana sebelumnya dia sudah bertemu dengan IS.

Baca Juga:Dua Dusun di Desa Cikunir Singaparna Terdampak Tol Getaci, Kantor Desa Hingga Lapangan akan TergusurCalon Kadis Dinanti Pekerjaan Menumpuk, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Pansel Objektif Menilai Kandidat

Dari komunikasi tersebut, muncul solusi di mana IS bisa mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil. Cicilan akan bejalan secara bertahap sampai Desember 2023 mendatang.

0 Komentar