BTT Rp 670 Juta Dikembalikan

BTT Rp 670 Juta Dikembalikan
MENJELASKAN. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya Irwan saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022). Radika Robi Ramdani / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya Irwan menaggapi adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2021.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya pada TA 2021 menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 33.897.874.625 dan telah direalisasikan sebesar Rp 30.599.444.557 atau 90,27 persen. Realisasi BTT tersebut di antaranya digunakan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 10.136.384.344.

Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola BTT Covid-19 adalah BPBD dengan nominal anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp 5.445.141.200.

Baca Juga:Delta QiscusMotor Matik Incaran Maling

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban BTT pada BPBD diketahui ada beberapa permasalahan. Pencairan BTT pada ”Kegiatan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19” serta ”Kegiatan Pembentukan Duta Perubahan Perilaku Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya” belum didukung dengan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan alokasi BTT.

Kemudian, tidak terdapat keputusan bupati terkait pembentukan/penetapan ”Duta Perubahan Perilaku Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya” yang merupakan dasar pemberian/pembayaran bantuan operasional kepada beberapa organisasi dan instansi sebesar Rp 2.314.500.000.

Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, Pemkab Tasikmalaya telah membentuk komite kebijakan dan satuan tugas yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep.23-BPBD/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan yang dilakukan oleh komite kebijakan dan satuan tugas tersebut di antaranya adalah ”Dukungan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya” yang menggunakan sumber pendanaan dari BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp 1.767.776.200. Kegiatan tersebut di antaranya direalisasikan dalam bentuk pemberian/pembayaran honorarium narasumber kepada Ketua Komite Kebijakan, enam Anggota Komite Kebijakan, dan Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan atas pelaksanaan sosialisasi percepatan vaksinasi dengan jumlah sebesar Rp 778.000.000. Honorarium narasumber tersebut diberikan/dibayarkan dalam satuan orang jam (OJ) sesuai dengan RKB yang telah ditetapkan.

0 Komentar