BPSK Kota Tasikmalaya Sarankan Korban Penipuan Layangkan Tuntutan pada Pelaku

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan SH MH, menyarankan Dedeng dan korban penipuan lain yang membeli motor dari salah seorang sales diler, agar melakukan tuntutan kepada E, sebagai pelaku.

Sebelumnya, Dedeng berniat untuk meminta ganti rugi kepada diler tempat ia bertransaksi jual beli motor seharga Rp21,7 juta. Namun, berdasarkan penuturan Jeni, salah sangka jika Dedeng menuntut diler, bukannya pelaku E.

“Uang kan masuk ke pelaku, bukan ke diler. Jadi, urusan meminta pertanggungjawaban ya ke pelaku,” tuturnya saat ditemui di kantor BPSK Kota Tasikmalaya, Senin (4/9/2023).

Jeni menilai, pelaku E adalah oknum dari diler sehingga tidak patut jika menyalahkan diler atas kasus tersebut. Sementara menurut dia pihak diler sendiri turut dirugikan oleh kelakuan oknum sales itu.

Baca juga: 33 Cabor di Kota Tasikmalaya Mendesak Dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa

“Diler juga banyak dirugikan, dia rugi materi uang yang dibawa E, kemudian nama baik diler juga tercemar. Kemarin kan, ada yang menyebutkan nama dilernya langsung dan diviralkan di media sosial, ya itu disomasi, akhirnya minta maaf dan berdamai. Ini hati-hati juga karena ada UU ITE,” terang Jeni.

Diketahui, kasus yang memakan korban lebih dari dua orang ini sudah berproses di pengadilan. Meski begitu, perkara yang diutus bukanlah kerugian konsumen melainkan diler.

Diler menelan kerugian sebesar Rp 80 juta untuk 5 unit motor. Adapun Dedeng dan korban lain diminta keterangannya sebagai saksi di pengadilan.

Dedeng disarankan, untuk mengajukan laporan perkara penipuan ini bersama korban lain dengan tuntutan ganti rugi kepada pelaku E, bukan diler. Soal CCTV yang tidak diberikan, Jeni menyatakan bahwa sikap itu sudah benar.

Baca juga: Soal Pembenahan Untuk Adipura, Mantan Wali Kota Tasikmalaya Singgung Kondisi HZ Mustofa dan Cihideung

Sebab, rekaman tersebut adalah privasi diler, yang sudah diserahkan kepada Kepolisian sebagai barang bukti.

“Oh iya gak boleh, itu sudah jadi barang bukti. Jadi, kalau mau lihat ya silakan meminta ke kepolisian,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *