BPK Temukan Kelemahan dalam Penganggaran Pemkab Ciamis, TAPD Akui Kurang Cermat

APBD ilustrasi
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ciamis kurang cermat dalam menyusun anggaran belanja Tahun Anggaran (TA) 2023.

LHP BPK menyoroti perlunya perhatian lebih pada kemampuan daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerapan kebijakan skala prioritas anggaran belanja.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Mar Diyana Yusuf SE MM, mengakui adanya temuan tersebut.

Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!

“Memang LHP BPK memberikan temuan agar TAPD Kabupaten Ciamis bisa mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menyusun anggaran TA 2023,” katanya kepada radar, Kamis 12 September 2024.

Laporan BPK menunjukkan bahwa belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan dibandingkan Tahun Anggaran 2022, dari Rp 2.798.748.003.718 menjadi Rp 2.819.125.094.425.

Namun, utang pemerintah daerah juga meningkat signifikan, dengan utang belanja pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 102.322.419.268 dan Tahun Aanggaran 2023 sebesar Rp 162.588.236.185, serta utang jangka pendek lainnya yang melonjak dari Rp 33.463.144.495 pada TA 2022 menjadi Rp 133.852.577.979 pada TA 2023.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) juga menunjukkan penurunan dari Rp 47.714.635.046 pada TA 2022 menjadi Rp 10.486.062.711 pada TA 2023. Mar Diyana Yusuf menjelaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 turut berkontribusi pada defisit struktural APBD, dengan hilangnya block grant sebesar Rp 300 miliar dari tahun 2020-2023.

“APBD tahun 2019 sudah stabil, tetapi pandemi Covid-19 menyebabkan struktur APBD terus defisit. Dampak porsi block grant hilang Rp 300 miliar tidak bisa mengatur untuk kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Kekurangan block grant menyebabkan pemerintah daerah harus meminjam Rp 275 miliar pada tahun 2023, akibatnya pendapatan dalam tiga tahun terakhir lebih kecil daripada belanja.

Mar Diyana menambahkan bahwa ketika BPK memberikan rekomendasi untuk rasionalisasi dan peningkatan PAD, pemerintah Kabupaten Ciamis terus berusaha melakukan rasionalisasi dan menggenjot PAD non-BLUD.

Baca Juga:PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah BerkelanjutKilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula Gagal

Pemerintah Kabupaten Ciamis kini berupaya meningkatkan PAD dan merasionalisasi kegiatan untuk mengatasi masalah anggaran dan utang yang membengkak. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar