BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Guru di Ciamis, Pemkab Diminta Kembalikan Dana

tunjangan guru
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

Guru ASN di daerah yang menerima Tamsil harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran Tamsil, diketahui terdapat realisasi pembayaran tamsil kepada tiga guru yang telah menerima TPG dan tujuh guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sebesar Rp 21.180.000.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, dua guru telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.115.000. Dengan demikian, maka kelebihan Tamsil guru PNSD yang belum disetor kembali ke kas daerah adalah sebesar Rp19.065.000.

Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan, membenarkan adanya kelebihan pembayaran belanja Pemerintah Kabupaten Ciamis atas tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru.

“Soal kelebihan bayar seperti TPG PNSD guru yang telah meninggal dunia sudah dikembalikan Rp 81 juta. Yang mengembalikan pihak ahli warisnya,”katanya kepada radar, Kamis (19/9/2024).

Lalu mengapa kejadian TPG PNSD guru yang telah meninggal dunia tetap terbayar sering terjadi? Menurutnya hal itu lebih disebabkan oleh sistem, karena pengajuan TPG PNSD dilakukan ketika yang bersangkutan masih hidup.

Sehingga pada bulan Januari hingga Maret, TPG PNSD-nya sudah terdaftar. Akan tetapi, PNS yang bersangkutan kemudian meninggal pada akhir Maret. Walaupun sudah memberikan keterangan, karena tersistem, untuk bulan April tetap dibayarkan.

“Padahal pihak ahli waris telah memberikan surat keterangan kematian pada Maret. Akan tetapi yang bersangkutan masuk dalam aplikasi untuk pembayaran TPG PNSD. Sehingga ketika terbayarkan pada April, maka satu bulan ini harus dikembalikan,” paparnya.

Saat ini tersisa satu orang yang masih belum mengembalikan kelebihan bayar TPG PNSD guru tersebut. Akan tetapi saat dikonfirmasi ke pihak keluarga untuk mengecek rekening korannya, tidak ada dana masuk ke rekening yang bersangkutan.

“Memang BPK meminta tinggal satu orang harus mengembalikan. Akan tetapi saat di cek rekening korannya tidak ada transferan, artinya sudah tidak dibayarkan,” jelas dia.

Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!

Sedangkan, untuk tamsil guru PNSD yang dibayarkan kepada guru yang telah menerima TPG dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sebesar Rp 21.180.000 berasal dari APBD Kabupaten Ciamis. Lalu, kenapa harus ada pengembalian?

0 Komentar