BPIP Tanggapi Hasil Ijtima MUI Ke-8 soal Pengucapan Salam Lintas Agama dan Ucapan Selamat Hari Raya Keagamaan

Hasil Ijtima MUI ke-8
BPIP melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024, bersama Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi hasil ijtima MUI ke-8 tentang pengucapan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan.

Indonesia adalah negara yang besar dengan keragaman suku, agama, kepercayaan, ras, dan golongan. 

Kebhinekaan ini merupakan kekayaan yang harus dijaga bersama. 

Toleransi antarumat beragama menjadi kunci dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

Baca Juga:Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Penguatan Kelembagaan BPIP dalam Rapat Kerja dan RDPTemuan BPK, Penggunaan Kas Kab Pangandaran Rp 227 Miliar Tak Sesuai, Belanja JIJ Rp 5,4 M Kekurangan Volume

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat toleransi dan keberagaman untuk memelihara persatuan.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan kekuatan Indonesia dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara. 

Toleransi, pluralisme, dan kerukunan beragama telah menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia secara kultural.

Namun, keberagaman ini mendapat tantangan dari organisasi masyarakat keagamaan yang berusaha membangun hegemoni dengan tafsir tunggal mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan. 

Ini dianggap memiliki dimensi peribadatan dan doa, dan terbitnya hasil ijtima tersebut berpotensi merusak kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri dari 714 etnis dengan keragaman agama dan kepercayaan. 

Keberagaman ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan dengan damai, sehingga negara tidak boleh tunduk pada hasil ijtima yang menyebabkan eksklusivitas dalam kehidupan bernegara.

Sebagai organisasi masyarakat, MUI harus tunduk pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban menjaga persatuan dan keutuhan NKRI. 

Baca Juga:Perayaan Anniversary ke-11 Verza Rider Community Indonesia Region Bogor Menguatkan Tali PersaudaraanHonda Community Auto Contest 2024, Wadahi Kreativitas Modifikator dan Komunitas Honda di Jawa Barat

Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan jelas bertentangan dengan kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Organisasi Kemasyarakatan.

Sikap dan Rekomendasi BPIP

BPIP, sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, memiliki peran memastikan kesatuan dan keutuhan bangsa agar tidak diintervensi oleh dominasi kekuatan agama tertentu. 

Dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id, atas permasalahan ini, BPIP menekankan 5 poin penting:

1. Teologis

Secara teologis, ada perbedaan antara agama itu sendiri, pemikiran agama, dan penafsiran agama. 

Hasil ijtima merupakan pemikiran agama dengan beragam tafsir, sehingga tidak memiliki kebenaran yang absolut.

0 Komentar