Boleh Gak Sih Pokir Anggota DPRD Digusar-geser, Publik Harus Tahu Ini !

Pokir anggota dprd pejabat dinas di Kota Tasikmalaya harus setor cuan
Ilustrasi, Uang merupakan alat transaksi publik termasuk anggaran pemerintah
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masyarakat umum tentu tidak semua familier dengan istilah pokok-pokok pikiran alias pokir. Untuk itu, yuks sedikit kita kupas apanya yang namanya pokir anggota DPRD.

Pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD di suatu daerah.

Pokir itu merupakan respons/usulan atau rekomendasi berupa kebijakan dari DPRD (secara kelembagaan) kepada eksekutif (Pemda/Pemkot) dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD).

Baca Juga:Senang Dong! 40 Bintara Polres Tasikmalaya Kota Naik Pangkat, Ada yang Jadi PerwiraDi Tasikmalaya Sekolah Swasta Kurang Populer, Padahal Kualitas Bisa Bersaing

Pokir berada di tahapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang nanti diikat menjadi dokumen kesepakatan/MoU antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah.
“Jadi pokir itu yakni DPRD memberi usulan dan masukan di level kebijakan, bukan usulan kegiatan, “ ujar Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (Takeup) Perkumpulan Inisiatif Bandung Nandang Suherman.

Lalu bolehkan anggaran pokir digusar- geser atau dipindahkan? Nandang memaparkan pokir semestinya berupa rumusan kebijakan dan program untuk merespons terhadap persoalan yang akan diatasi oleh Pemerintah Daerah. “Jadi kalau ada pokir yang digeser atau dipindah itu sudah menjadi tindakan diluar aturan,” paparnya.

Untuk itu, apabila ada tindakan gusar- geser atau memindahkan anggaran pokir anggota dewan itu sudah masuk kategori tindakan culas?. “Makanya kalau ada hal seperti itu (gusar geser pikir, red) saya tidak habis pikir. Kok praktek seperti ini direspons juga oleh dinas ya. Kalau sampai ada, kan itu pelanggaran,“ terangnya menduga.

Adapun jika anggaran pokir bisa digeser, harus berdasarkan dengan alasan yang dibenarkan. Seperti hasil kajian atau pertimbangan bahwa kegiatan tersebut tidak menjadi prioritas karena sudah tidak relevan.

“Karena anggota DPRD bukan pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran. Tapi anggota DPRD itu hak melekatnya di budget, kontrol dan regulasi. Bukan penentu proyek apalagi sebagai calo proyek,” tandas mengingatkan.(*)

0 Komentar