GARUT, RADSIK – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terus mendapat penolakan. Kali ini giliran serikat buruh Kabupaten Garut yang mendatangi DPRD untuk berunjuk rasa. Menolak kenaikan harga BBM.
Ratusan buruh yang mengepung gedung DPRD pun sempat menutup akses jalan. Massa tertahan lama di depan gedung DPRD karena sedang berlangsungnya rapat paripurna.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Tingkatkan SDM, Pemandu Wisata DilatihCiamis Belum Ramah terhadap Disabilitas
Massa terus melakukan orasi di depan gedung DPRD sembari menunggu diterima untuk audiensi. Setelah selesai rapat paripurna, pemerintah kemudian menerima beberapa perwakilan untuk beraudiensi. Audiensi dihadiri Bupati Garut H Rudy Gunawan, Wakil Ketua DPRD Garut H Enan, Kepala Disnaker Erna Sugiarti dan lainnya.
Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Yosef Rahmat mengatakan tuntutan aksi terkait naiknya harga BBM subsidi. Ia pun menilai bantuan subsidi BBM sebesar Rp 600 Ribu oleh pemerintah tidak optimal. “Bantuan subsidi BBM itu tidak merata karena ada beberapa orang yang seharusnya layak mendapatkan itu tidak terdata,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, terdapat beberapa poin tuntutan yang dilayangkan, yaitu menolak kenaikan BBM, mencabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menaikan UMK Kabupaten Garut minimal 25%, menurunkan harga kebutuhan pokok, melaksanakan hak buruh perempuan, pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat, dan yang terakhir tanah dan air untuk kesejahteraan rakyat. Massa buruh juga meminta pemerintah menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua DPRD Garut H Enan menerima semua tuntutan dan sepakat bahwa Pemerintah Kabupaten Garut menolak kenaikan harga BBM dan akan meneruskan hasil tuntutan kepada pemerintah pusat serta menyusun langkah-langkah konkret terkait aspirasi yang telah disampaikan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Kita juga akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi buruh,” ucap Enan.
Sementara itu, koordinator aksi unjuk rasa Riki Maulana Sidiq menyampaikan, jika hasil tuntutan yang sudah dilayangkan tidak diteruskan kepada pemerintah pusat, maka akan melakukan kembali unjuk rasa dengan skala yang lebih besar. (mg2)