Berkas Kasus Penipuan Sales Diler Motor Sudah di Kejaksaan, Kuasa Hukum Siap Adu Bukti di Pengadilan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus penipuan oleh sales diler motor yang menimpa Dedeng dan Imas, serta korban lain, tinggal menunggu keputusan kejaksaan untuk proses peradilan.

Tersangka E telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota selama 20 hari, dan akan diperpanjang jadi 60 hari jika masih membutuhkan penyidikan.

Proses hukum tersebut berawal dari laporan pihak diler motor kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Saat itu, dilakukan proses audit data penjualan oleh pihak perusahaan dan ditemukan selisih 6 unit motor senilai Rp 80 juta dari yang dijual pelaku E.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Sales Diler yang Dipaksa Kembalikan Motor Meski Sudah Bayar Rp 19,3 Juta

“Iya betul, awalnya diler Netral itu melaporkan. Setelah diaudit ternyata benar ada selisih 6 unit. Sekarang tersangka sudah ditahan selama dua puluh hari, dan menunggu keputusan dari kejaksaan,” kata Kaur Bin Ops Reskrim, Ridwan Budiarta SH, Kamis (14/9/2023).

Selain pihak diler, kata dia, ada 5 konsumen lain yang juga melapor ke Reskrim terkait kasus pembelian sepeda motor di diler tersebut yang berujung pada penipuan.

Unit Tipidter setidaknya mencatat ada 12 korban penipuan terkait transaksi pembelian motor di diler itu.

12 korban itu, melakukan transaksi dengan tersangka E dari rentang waktu November 2022 hingga April 2023.

Baca juga: Resmi Terima Surat Kuasa dari Korban, Tim Advokat Akan Gugat Pelaku dan Diler

Sebelumnya, rekaman CCTV disebut sebagai barang bukti yang tidak diperlihatkan oleh pihak diler kepada korban, yakni Dedeng.

Tetapi, berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang disita penyidik hanya rekapan 6 lembar surat jalan, VDI, dan kwitansi dari setiap konsumen.

“Ini ada yang transfer kepada Ernawati. VDI bukti pengeluaran, ini rekamannya. Ada juga format data konsumen. CCTV saya enggak minta, udah cukup ini juga. Kalau dirasa sudah cukup ya itu tergantung jaksa,” kata Penyidik, Tantan Santana.

Berdasarkan penuturan penyidik, tersangka E mengakui perbuatannya atas 12 korban yang tercatat di Tipidter tersebut.

Baca juga: Petugas Kebersihan di Kota Tasikmalaya Ditipu Sales Diler Motor, Uang Rp 22 Juta Hasil Nabung dan Pinjaman Lenyap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *