Menggemaskan! 3 Berandal Bermotor Penganiaya Pemuda Karang Taruna Sudah Diringkus Nih, 1 Masih Pelajar SMA di Tasikmalaya

Berandal bermotor
Kapolres Tasikmalaya Kota menanyai para pelaku peganiayaan pemuda Karangtaruna dalam eskpos di Mapolresta, Jumat (7/7/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus 3 dari 4 berandal bermotor pengadiaya Pemuda Karang Taruna di Jalan Kebangsaan Kecamatan Tawang yang terjadi Kamis dini (6/7/2023).

Penangkapan pelaku sudah dilakukan secara bertahap oleh Polsek Tawang sejak Kamis sore (6/7/2023). Sampai Jumat pagi (7/7/2023) 3 dari 4 pelaku berhasil diamankan.

Ketiga pelaku masih merupakan warga Kecamatan Tawang yakni PM (18) warga Jalan Bebedahan, RA (19) warga Jalan Cimulu dan RN (18) warga Jalan dr Soekardjo (Dokar).

Baca Juga:Expert! Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya 2024 Yanto Oce Paparkan Hukum Kepailitan di Depan Para Calon AdvokatKota Tasikmalaya Terus Diguyur Hujan, Sedikitnya Ada 30 Titik Bencana di Kota Tasikmalaya dan 2 Keluarga Harus Mengungsi

Untuk 1 pelaku lagi masih berstatus buron dan petugas masih melakukan pencarian. Kendati demikian, penyidik sudah mengantongi identitasnya sehingga penangkapan tinggal menunggu waktu saja.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo dan Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan menjelaskan penyelidikan petugas sudah membuahkan hasil. Di mana pelaku penganiayaan pemuda Karang Taruna itu sudah berhasil diamankan. “Kami dapat mengungkap perkara ini kurang dari 24 jam,” ucapnya dalam eskspos di Mapolresta, Jumat (7/7/2023).

Satu orang pelaku, kata Zainal, masih berstatus pelajar meskipun usianya sudah dewasa. Dia adalah RN yang merupakan eksekutor dari kasus tersebut. “Dia pelajar di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Ada pun motif dan tujuan para pelaku, Zainal mengatakan mereka melakukan aksi secara sporadis. Karena aksi kekerasan itu dilakukan tanpa penyebab apapun. “Tanpa motif apapun,” tegasnya.

Polisi sudah menetapkan ketiga remaja tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo 351 tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua botol miras yang 1 di antaranya sudah pecah saat kejadian dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat penganiayaan.

Salah satu pelaku, Diakui RN bahwa saat kejadian dia dan teman-temannya usai meenenggak minuman keras jenis tuak. Sedangkan botol miras yang dia bawa merupakan milik temannya. “Tadinya nyuruh dibuang,” imbuhnya.

0 Komentar