Belum Tempuh Izin, TPS Sampah di Desa Purbahayu Pangandaran Terancam Disegel

tps sampah di desa purbahayu
Progress pembangunan fondasi TPS tidak berizin di Desa Purbahayu, Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran belum juga mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Mereka pun terancam disegel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kehadiran TPS sampah di Desa Purbahayu, pada Kamis, 1 Agustus 2024, dengan mengumpulkan dinas terkait. 

”Kita meminta pendapat dari dinas terkait dan ternyata mereka belum menerima dokumen usulan secara resmi,” katanya kepada Radartasik.id, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga:Sudah Buka, Inilah Daftar Menu Warung Murah di Kota Tasikmalaya, Harga Mulai dari Rp 5.000 Hingga Rp 10.000Runtuhnya Keadilan, Keputusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Jadi Sorotan Nasional

Dia mengatakan, jika dalam 7 hari lagi tidak ada usulan dari pihak terkait, maka Satpol PP akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 kepada pihak pengusaha TPS sampah.

Jika tidak ada progress dokumen usulan perizinan dari pihak terkait, maka akan dibuat rekomendasi kepada bupati melalui bagian hukum, agar ada keputusan penutupan sementara atau disegel.

Dia mengatakan, surat keputusan (SK) penutupan secara resmi tersebut langsung dari Bupati Pangandaran melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran Wagiso mengatakan, TPS sampah ini dibangun oleh seorang pengusaha dan pengelolaanya berkolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Sampah Desa Purbahayu. 

”Untuk menangani sampah di Purbahayu, ini berdiri di tanah pribadi,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut Wagiso, pengelola TPS tersebut hanya baru meminta izin dari lingkungan saja, dengan surat pernyataan di atas materai. ”Kalau izin Pemda mah belum,” ungkapnya.

Menurut dia, dibangunnya TPS sampah oleh pihak swasta ini untuk ikut mengurangi volume sampah. 

Baca Juga:Menginspirasi! Kevin Lilliana, Ratu Kecantikan Puteri Indonesia 2017 Gaungkan Pancasila di Hati Generasi MudaRevolusi Pertanian Modern, Teknologi Canggih Polbangtan Kementan Dorong Swasembada Pangan

”Ini pola untuk pengurangan sampah, residu yang ditimbulkan ke TPA Purbahayu bisa sedikit,” jelasnya.

Dia mengatakan tidak ada pendapatan yang masuk ke Pemkab Pangandaran. 

Dia menegaskan bahwa prosedur atau mekanisme izin mendirikan TPS ini harus ditempuh dari desa terlebih dahulu, lalu ke perizinan dan tentunya rekomendasi dari LH. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar