Belum Ditahan, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Selewengkan Dana Desa Rp 725 Juta untuk Judi Online 

Mantan Sekdes Sukaresik
AKP Herman, Kasat Reskrim Polres Pangandaran. (Dok. Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik Kecamatan Sidamulih berinisial YS (40) yang digunakan untuk judi online, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, menjelaskan bahwa mantan Sekdes Sukaresik berinisial YS hingga saat ini belum ditahan karena masih dalam proses lidik. 

Ia menambahkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mengadakan gelar perkara di Polda Jawa Barat karena kasus ini termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti telah dikumpulkan dan kasus ini harus dibawa ke polda.

Baca Juga:Petani Muda Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan, Kementan Optimalkan Peran BPPPengangguran di Kota Banjar Capai 5.914 Orang, Lowongan Pekerjaan Diserbu

Herman juga mengatakan bahwa setelah hasil gelar perkara tersedia, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. ”Kalau terduga pelaku ini sudah mengundurkan diri pada tahun 2023 lalu setelah dilakukan audit oleh inspektorat,” ucapnya.

Dana desa yang diduga diselewengkan YS mencapai Rp 725 juta, diketahui setelah adanya audit inspektorat. 

Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana, mengungkapkan bahwa aksi tindak pidana korupsi ini sudah tercium pada akhir tahun 2022. Dana yang seharusnya dibagikan pada bulan Desember tidak terealisasi dengan alasan masalah di bank. Hingga Maret 2023, dana desa ini tidak kunjung terealisasi, menimbulkan kecurigaan. 

Mumu mengatakan bahwa setelah menanyakan ke desa lain dan mengetahui bahwa dana mereka telah terealisasi, ia meminta perencanaan dan bendahara untuk mencetak rekening koran. Setelah melihat rekening koran, banyak kejanggalan ditemukan dengan banyak uang yang sudah keluar.

Mumu kemudian mengumpulkan semua perangkat desa dan meminta tindak lanjut atas kejanggalan tersebut. ”Akhirnya saya menyurati bank, kenapa ada uang yang keluar, karena saya tidak pernah membuat surat perintah penarikan,” ungkapnya.

Setelah menyurati bank dan mengetahui bahwa token untuk menarik uang tidak diserahkan kepadanya, tetapi ada di bendahara, masalah ini semakin jelas.

Sekdes dipanggil dan akhirnya mengakui perbuatannya. Mumu melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan setelah itu sekdes mengundurkan diri. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar