Sebelumnya, beredar berita acara Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah pada 14 Maret 2024. Dalam naskah itu tercantum ketetapan zakat fitrah adalah 2,7 kilogram sesuai dengan fatwa MUI.
Namun keputusan yang kadung viral itu, menuai ragam pendapat dari publik. Seperti yang diutarakan oleh PCNU Kota Tasikmalaya, yang menanyakan alasan naiknya angka besaran zakat fitrah tersebut.
Seperti yang diterangkan oleh Katib Syuriyah, KH Rukman Syamsudin bahwa perubahan besaran zakat fitrah mungkin saja terjadi.
Baca Juga:Pendapatan Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya 3 Tahun Terakhir Tak Pernah Capai Target, Kenapa Lesu?Perempuan Kerap Jadi Objek Politik, Pengamat Berikan Pesan Ini
“Maka disepakatai oleh Nahdlatul Ulama Syuriah PC NU Kota Tasikmalaya bahwa, zakat fitrah tahun ini dan seterusnya juga yang sudah lalu 2,5 kilogram beras,” terang Rukman kepada Radar, Minggu (17/3/2024). (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news