CIAMIS, RADARTASIK.ID – Fakta baru terkait bayi yang dibuang di Jembatan Karangampel Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis terkuak.
Pelaku buang bayi ternyata adalah JR, pria yang mengaku menemukan bayi di jembatan dan membawanya pulang ke rumah.
Bayi itu merupakan hasil perselingkuhannya dengan seorang perempuan berinisial NJ.
Fakta ini terkuak setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk JR.
Akhirnya kepada polisi JR mengakui kalau bayi itu adalah hasil hubungan gelap dirinya dengan perempuan lain.
Ia berpura-pura menemukan bayi itu, agar bisa membawanya pulang ke rumah dan meminta persetujuan isteri sahnya untuk merawat bayi yang pura-pura ia temukan.
Namun diluar dugaan, ketika dibawa ke rumah, isteri sah JR menolak mengurus bayi itu karena jenis kelaminnya laki-laki.
JR sendiri sudah punya anak laki-laki dari pernikahan sahnya.
Isteri JR mau merawat bayi yang semula disebut sebagai ‘bayi temuan’ itu kalau jenis kelaminnya wanita.
Baca juga: Menderita Kelainan Tulang Sejak Usia 8 Bulan, Alam Ilhamna Hanya Terbaring
Oleh karena itu untuk sementara waktu bayi laki-laki tersebut dirawat di Puskesmas Cigayam, Banjaranyar.
Sementara JR, kemudian diserahkan ke Polres Ciamis oleh Polsek Banjarsari pada hari Rabu (6/9/2023).
“Namun setelah penyelidikan, pengumpulan alat bukti serta saksi-saksi. Serta kesesuaian alat bukti dan saksi-saksi dan sodara JR juga mengakui ternyata bayi laki-laki tersebut dari bayi JR tersebut dengan perempuan lain atau (inisial) NJ,” jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bahar.
Menurut Arwin, kepada polisi JR mengaku telah berulangkali melakukan hubungan badan dengan selingkuhannya, hingga akhirnya hamil.
Baca juga: Avanza Tiba-Tiba Nabrak Dua Honda Brio dan Satu Motor di Ciamis saat Orang Lain Salat Jumat
Kemudian pada tanggal 4 September 2023, selingkuhan JR berinisial NJ itu melahirkan sekitar pukul 23.00.
Namun karena yang bersangkutan tidak sanggup merawat, maka bayi laki-laki yang dilahirkan itu diserahkan kepada JR.