CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis akhirnya melepaskan JR, pria yang sempat diduga menelantarkan bayi hasil perselingkuhan nya dengan wanita berinisial NJ.
Begitu juga NJ, yang semula sempat menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait hubungan gelapnya dengan JR hingga melahirkan bayi.
Keduanya dilepas kepolisian lantaran isteri JR yang berinisial A, tidak membuat laporan atas kasus tersebut.
Sehingga, polisi tidak memiliki dasar untuk melakukan penahanan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
“Kesimpulannya pada hari Sabtu kemarin (9 September 2023), telah dipulangkan JR dan NJ juga karena memang istri JR inisial A tidak melaporkan dan memperpanjang persoalanya,” ungkap KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiyono saat dihubungi Radar, pada Minggu (10/9/2023).
Ateng mempertegas bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penahanan, lantaran isteri JR telah membuat surat pernyataan tidak akan melaporkan suaminya atas kasus perzinahan.
Selain itu kepolisian juga tidak punya cukup dasar untuk terus menahan JR dan NJ lantaran indikasi penelantaran bayi, yang semula sempat muncul, tidak benar-benar terjadi.
JR hanya mengarang cerita menemukan bayi di jembatan, agar bisa membawa pulang bayinya ke rumah, setelah beberapa saudaranya menolak merawat.
Bayi laki-laki itu adalah hasil perselingkuhannya dengan NJ, yang lahir pada awal September 2023.
Saat itu NJ tak mau merawat bayi tersebut. Bayi tersebut juga gagal dibawa ke rumah JR karena isterinya menolak merawat sampai akhirnya dibawa ke Puskesmas Cigayam.
Namun kini, setelah kebohongan itu terungkap, NJ akhirnya mau merawat bayinya yang semula dititipkan di Puskesmas Cigayam oleh JR.
Diberitakan sebelumnya, warga Warga Dusun Sindangsari RT 07 /02 Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar dibuat geger dengan penemuan bayi di Jembatan Karangampel.
Baca juga: Masa Akhir Jabatan Bupati Ciamis Belum Jelas
Saat itu, menurut cerita, bayi tersebut ditemukan oleh JR, yang baru pulang dari rumah saudaranya sekitar pukul 21.51.