Bawaslu Sudah Sampaikan Warning Soal Tasikmalaya October Festival yang Digelar di Masa Kampanye Pilkada 2024

Warning tasikmalaya october festival, masa kampanye pilkada, hut kota tasikmalaya ke 23
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyelenggaraan Tasikmalaya October Festival (TOF) dalam rangka HUT Kota Tasik ke-23 bertepatan dengan masa kampanye Pilkada 2024. Bawaslu sudah memberikan warning sebagai rambu yang perlu diperhatikan Pemkot.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Pahlevi menerangkan pada prinsipnya pihaknya tidak punya kewenangan untuk melarang atau mengizinkan kegiatan apapun. Termasuk pelaksanaan TOF yang dilaksanakan oleh Pemkot Tasikmalaya yang bertepatan dengan masa kampanye Pilkada. “Jadi sebetulnya kami tidak punya kewenangan melarang,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Rabu (2/10/2024).

Kendati demikian, Bawaslu mendapat koordinasi dari Pemkot yang akan melaksanakan event TOF yang dilaksanakan di masa kampanye. Maka dari pihaknya memberikan beberapa gambaran hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya. “Sudah kita sampaikan kepada Pemkot, sifatnya himbauan,” ucapnya.

Baca Juga:Masyarakat Setuju? Kota Tasikmalaya Menolak Knalpot Bising, Polisi Gencarkan RaziaSeperti Dihipnotis, Pensiunan PNS di Tasikmalaya Ditipu Pria Asing, Rp 3 Juta dan Ponsel Raib

Hal yang cukup menjadi pertanyaan yakni ketika penyelenggara mengundang pasangan calon atau kandidat. Menurutnya hal tersebut tidak ada masalah selama kehadirannya tidak dengan muatan kampanye. “Dan saran kami kalau mengundang ya semuanya, atau tidak mengundang sama sekali,” terangnya.

Lain cerita jika pasangan calon atau kandidat hadir bukan sebagai undangan, karena pada dasarnya TOF merupakan event yang terbuka untuk umum. Sehingga tidak ada yang berhak menghalangi mereka untuk datang ke acara TOF. “Ya kalau datang boleh-boleh saja kan,” tuturnya.

Perlu diperhatikan penyelenggara, ketika ada pasangan calon termasuk tim sukses datang ke acara, jangan sampai ada unsur kampanye. Di antaranya menyampaikan visi misi atau program, menggunakan atribut baik baik nomor urut, partai politik dan simbol-simbol politis dan hal-hal lain yang bersifat ajakan untuk memilih. “Laksanakan dan ikuti saja kegiatan tersebut untuk have fun, jangan ada unsur kampanye,” ucapnya.

Soal memberi kesempatan pidato kepada pasangan calon, itu pun pada dasarnya tidak masalah. Selama isi pidatonya tidak mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih. “Pidato juga boleh kalau tidak ada unsur kampanye,” ucapnya.

Ketika pada pelaksanaannya ada temuan pelanggaran kampanye, tentunya hal itu bisa diproses. Maka dari itu penyelenggara harus menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya hal tidak diinginkan. “Jadi perlu dilakukan langkah preventif juga,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar