Bawaslu Pangandaran Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Akun Anonim

black campaign
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan akun anonim di media sosial. Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga penyelidikan harus dihentikan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait pelanggaran kampanye. “Kita terima laporan tersebut. Namun, setelah kita terima masih belum memenuhi syarat formil dan material,” jelasnya kepada Radar pada Kamis (10/10/2024).

Pihak Bawaslu sempat memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syarat laporan mengenai akun anonim yang diduga melakukan kampanye hitam. “Namun mereka tidak melengkapi syarat-syarat pelaporannya,” ucap Gaga.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Akibatnya, Bawaslu Pangandaran harus menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut. “Kita mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, makanya kita hentikan,” tambahnya.

Laporan tersebut menuduh adanya pelanggaran kampanye oleh akun anonim. Namun, menurut Gaga, akun tersebut tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, baik dari segi orang yang mengelola maupun lokasinya. “Terkait akun ini, kan belum bisa dipastikan siapa orang dan alamatnya di mana. Itu harus jelas,” tegasnya.

Bawaslu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI,” jelas Gaga.

Penyelidikan lebih lanjut atas akun-akun anonim ini menjadi tanggung jawab Bawaslu RI, yang nantinya akan memutuskan apakah akun tersebut harus di-take down atau diberikan tindakan lain. “Kami juga di sini memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar