Bawaslu Kota Tasikmalaya “Ogah” Tertibkan Reklame

Bawaslu Kota Tasikmalaya “Ogah” Tertibkan Reklame
Bawaslu menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Horison, Sabtu (20/5/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Tasikmalaya enggan melakukan penertiban reklame tanpa ada kewenangan yang berlandaskan aturan pemilu. Sementara di lapangan banyak reklame-reklame yang bernuansa politik.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin menjelaskan pihaknya banyak mendapatkan pertanyaan mengenai reklame peserta pemilu. Bukan hanya dari publik secara umum, namun juga dari pqrtai politik. “Dari parpol juga ada yang mempertanyakan kenapa Bawaslu melakukan pembiaran,” ungkapnya di sela acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu do Hotel Horison, Sabtu (20/5/2023)

Maka dari itu pihaknya mengumpulkan perwakilan partai politik guna memberikan penjelasan mengenai regulasi dari Bawaslu. Di mana pihaknya belum punya kewenangan apapun dalam menindak reklame bernuansa politik. “Karena kewenangan kami itu terbatas waktu, hanya di masa kampanye saja,” ungkapnya.

Baca Juga:Viral Siswi SMA di Tasikmalaya Dianiaya Temannya, Pelaku Katanya Anak PejabatDishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Cihideung, Ketua KNPI : Pajangan Baru

Sejauh ini tokoh atau parpol yang memajang reklame baru sebagian. Hal itu memunculkan asumsi ketidakadilan karena tidak semua parpol bisa memasang reklame untuk sosialisasi.

Soal ini Ijang mengatakan hal itu kembali kepada kemampuan dari tokoh atau parpol. Karena pihaknya tidak bisa melarang parpol dan tokoh untuk melakukan sosialisasi. “Karena untuk sosialiasi, kami justru mendorong semua parpol melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Hanya saja ada etika yang harus jadi perhatian, di mana sosialisasi baru sebatas logo, nomor urut dan visi misi parpol. Soal sosialisasi personal, sejauh hal tersebut malah lebih jauh lagi dari jangkauan Bawaslu. “Saat ini yang menjadi peserta pemilu kan partai politik,” ujarnya.

Ada pun solusinya, yakni regulasi dari pemerintah mengenai reklame. Karena pada dasarnya Pemkot Tasikmalaya pun mengatur pemasangan reklame secara umum. “Jadi bisa pakai aturan pemerintah, karena kalau aturan spesifik pemilu belum bisa menyentuh sampai ke sana,” ucapnya.

Penata Ruang Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya Gumilang Herdis Kiswa mengatakan bahwa pemasangan reklame memang tidak bisa sembarangan. Dari mulai konten yang baik, tempat atau ruang yang baik sesuai aturan. “Bukan soal reklame politik saja, tapi reklame secara umum,” ujarnya.

0 Komentar