Bawaslu Kabupaten Garut Temukan 7.250 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 

Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Lamlam Masropah, Komisioner Bawaslu Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kabupaten Garut yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 telah selesai. 

Proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut bersama Panwascam juga telah selesai seiring dengan berakhirnya proses coklit.

Komisioner Bawaslu Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa selama pelaksanaan coklit, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Baca Juga:Tenda untuk PKL Jalan Ahmad Yani Garut Mulai Dipasang, Agenda Relokasi Dilakukan Akhir Bulan IniTaklukkan Limbangan, Cikajang Menjadi Juara Cabor Sepak Bola Porkab Garut, Bawa Pulang Medali Emas

Menurut dia, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada sebanyak 7.205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu menggunakan dua metode, yaitu pengawasan melekat (waskat) dan uji petik. 

Pada metode waskat, Bawaslu fokus pada pengawasan kesesuaian prosedur, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024.

Pada metode uji petik yang diperkuat dengan waskat, Bawaslu Kabupaten Garut memfokuskan pengawasan terhadap data pemilih TMS sesuai segmentasinya. 

Beberapa segmentasi yang diawasi melalui metode uji petik meliputi pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan anggota TNI, pemilih yang merupakan anggota Polri, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang pindah domisili (keluar), dan pemilih yang merupakan WNA tetapi masih masuk dalam data pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di 4400 TPS, ditemukan data TMS sesuai dengan segmentasi yang diawasi. 

Data tersebut mencakup 77 pemilih yang tidak dikenali, 4217 pemilih yang telah meninggal, 134 pemilih yang merupakan anggota TNI, 8 pemilih yang merupakan anggota Polri, 296 pemilih yang bukan penduduk setempat, 142 pemilih ganda, 17 pemilih di bawah umur, 2297 pemilih yang pindah domisili (keluar), dan 17 pemilih yang merupakan WNA.

Baca Juga:Meski Bayar Pajak, Satpol PP Akan Bersihkan Baliho Bakal Calon Bupati Garut yang Dipasang di Tempat TerlarangIngin Pemasukan Rp 2 Miliar, Pj Bupati Garut Minta Polisi Tindak Parkir Liar

Selain itu, Bawaslu juga menemukan data pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih. 

Data ini mencakup 1395 pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, 89 pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah, 11 pemilih yang beralih status dari anggota TNI, 6 pemilih yang beralih status dari anggota Polri, dan 68 pemilih yang pindah domisili (masuk).

0 Komentar