Bawaslu Ciamis Ingatkan Calon Tunggal dan Kotak Kosong Patuhi Aturan Kampanye

KETUA BAWASLU CIAMIS
Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Ciamis
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan calon tunggal dan pendukung kotak kosong untuk mengikuti regulasi kampanye yang berlaku.

“Hari pertama penjadwalan kampanye, Bawaslu sudah mulai memantau dan mengawasi kegiatan kampanye. Pengawasan ini tidak hanya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), tetapi juga mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, kepada Radar pada Rabu (25/9/2024).

Meskipun sudah memasuki masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Ciamis belum menerima informasi adanya kegiatan kampanye dari pasangan calon Pilbup Ciamis. Oleh karena itu, Jajang meminta tim sukses calon tunggal untuk memberikan pemberitahuan kepada Bawaslu setiap kali ada kegiatan kampanye.

Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah

“Masa Bawaslu Kabupaten Ciamis yang memberikan pemberitahuan kampanye? Semestinya calon tunggal yang harus memberitahu,” ujarnya dengan nada menegaskan.

Jajang juga menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota. Lokasi pemasangan APK ditentukan oleh KPU, dan pemasangannya harus mematuhi aturan yang ada.

“Tentu saja, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, atau lahan yang belum mendapat izin dari pemiliknya,” jelas Jajang.

Ia juga menambahkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. “Jangan sampai APK dipasang di pohon, tiang listrik, atau tempat lain yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Hal ini menjadi tugas Satpol PP untuk menindak apabila ada pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dapat mematuhi aturan dan menjaga suasana kampanye tetap kondusif serta tertib. (riz)

0 Komentar