Batas Usia Jadi Dilema, Sebagian Calon Kepala Sekolah Terancam Batal Dilantik?

Penempatan Kadisdik Kota Tasikmalaya Mencurigakan, Pemkot Salah Perhitungan, SK Kepala Sekolah pelantikan calon kepala sekolah menunggu pelantikan
Bangunan Kantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang kini dijabat oleh Jalaludin, ASN yang tidak lama lagi akan pensun
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas pendidikan Kota Tasikmalaya mengalami dilema terkait nama-nama calon Kepala Sekolah untuk dilantik. Pasalnya sebagian dari mereka sudah melebihi batas usia yang ditentukan.

Pelantikan kepala sekolah yang belum juga terlaksana berdampak pada nasib dari calon kepala sekolah yang sudah diusulkan. Pasalnya sejak Maret 2023 kemarin, beberapa dari mereka yang akan mendapatkan promosi sudah melewati usia 56 tahun.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kota Tasikmalaya H Cecep Susilawan mengaku bahwa sebagian calon kepala sekolah yang akan dilantik merupakan guru yang mendapat promosi. Namun beberapa di antara mereka saat ini sudah melewati usia yang ditentukan regulasi. “Ya, memang ada beberapa yang batas usianya sudah lewat,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:Aksi Damai Tasikmalaya Untuk Muslim Palestina, Penjajahan di Muka Bumi Harus DihapuskanKadishub Kota Tasikmalaya Masih Mencari Inovasi Untuk Dongkrak PAD, Jangan Kelamaan Ya

Hal ini menjadi dilema tersendiri untuk Dinas Pendidikan, karena bagaimana pun para guru tersebut sudah punya ekspektasi menjadi Kepala Sekolah. Sementara, secara regulasi mereka kini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan promosi itu. “Sangat dilematis bagi kami, karena sebelumnya mereka sudah lolos seleksi,” tuturnya.

Awalnya, pihak Disdik memperhitungkan bahwa pelantikan bisa dilaksanakan paling lambat pada Maret 2023. Akan tetapi realitanya, sampai saat ini pelantikan tersebut belum juga terealisasi. “Karena kami itu mengusulkannya sudah sejak Desember 2022, dengan perkiraan Maret bisa pelantikan,” katanya.

Soal nasib dari kandidat Kepala Sekolah yang sudah melewati batas usianya, pihaknya menyerahkan kebijakan itu ke Pemkot Tasikmalaya. Karena pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama-nama, sementara kebijakannya tetap ada di Pemkot Tasikmalaya. “Mudah-mudahan Pemkot juga ada kebijaksanaan juga kepada mereka (kandidat yang lewat batas usia),” terangnya.

Soal SK periode yang habis, diakuinya bahwa ada 1 kepala sekolah yang memang sudah tidak lagi berhak menjabat. Karena sudah menduduki jabatan tersebut selama 4 periode atau 16 tahun. “Karena belum ada pengganti, yang bersangkutan jadi Plt,” ucapnya.(*)

0 Komentar