Baru 62 Hotel di Pangandaran Miliki Izin Andalalin, Ratusan Lainnya Belum Penuhi Aturan

Izin Andalalin
Berbagai macam kendaraan terparkir di kawasan parkir Pantai Barat Pangandaran, Kamis, 3 Oktober 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

Namun, masih ada hotel yang memiliki banyak kamar tetapi tidak menyediakan lahan parkir yang memadai, dan banyak di antaranya belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menekankan bahwa setiap pembangunan, termasuk hotel dan penginapan, pasti akan memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar, terutama lalu lintas jalan.

Dia mencatat bahwa pembangunan di kawasan wisata selama ini kurang memperhatikan dampak lalu lintas, yang pada akhirnya mengurangi tingkat pelayanan jalan.

Baca Juga:Sudah 7 Bulan Honorer Pangandaran Tak Digaji, Berpotensi Jadi Isu Panas Jelang Pilkada Serentak 20244 Pasangan Suami-Istri Siap Mengadopsi Bayi Terbuang di Pangandaran, Siapa yang Akan Terpilih?

Ketika prasarana jalan tidak mampu mendukung arus lalu lintas yang ada, harus ada kajian terkait penanganan infrastruktur atau manajemen lalu lintas untuk mengatasi masalah tersebut.

Lebih lanjut, Ghaniyy menjelaskan bahwa tujuan utama dari izin Andalalin adalah untuk memahami dampak lalu lintas yang dihasilkan oleh kegiatan wisata, khususnya dari potensi hotel, terhadap jaringan jalan di sekitarnya.

Dengan adanya analisis ini, pemerintah dapat mengantisipasi dampak negatif lalu lintas melalui rekayasa lalu lintas yang tepat, guna menjamin keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di kawasan wisata Pangandaran. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar