Barang Milik Pemerintah Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Sekda Garut Ingatkan Para ASN untuk Netral di Pilkada

barang milik pemerintah
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut melakukan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, Selasa, 24 September 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut telah melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan diadakan pada bulan November mendatang.

Kegiatan, Selasa, 24 September 2024, ini dilakukan secara serentak di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nudin Yana, menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan di semua dinas.

Baca Juga:Antisipasi Gesekan, Polres Garut Turunkan Personel di Pengundian Nomor Urut Pilkada Serentak 2024Persigar Garut U17 Siap Tampil Garang di Piala Soeratin 2024, Skuad Terbaik Telah Terbentuk

Dia mengingatkan para ASN untuk mematuhi regulasi yang ada, baik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) maupun ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengharuskan ASN untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Nudin menegaskan bahwa pakta integritas ini berfungsi sebagai komitmen bagi ASN untuk berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

”Kebetulan kemarin juga kami di Jakarta diisyaratkan hal yang sama agar ASN netral dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak ini,” kata sekda kepada wartawan pada Selasa, 24 September 2024, usai melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.

Dia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan Barang Milik Daerah (BMD), karena penggunaan yang tidak tepat bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Lebih lanjut, Nudin mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Garut telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa kepala desa.

Sebagai respons, Pj Bupati Garut telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pihak-pihak yang melanggar, dan jika pelanggaran tersebut terulang, sanksi yang lebih berat akan diberikan.

Nudin menekankan pentingnya mencegah pelanggaran netralitas di lingkungan Pemkab Garut.

Dia meminta agar ASN memiliki pilihan politik, tetapi pilihan tersebut tidak boleh ditunjukkan secara terbuka, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga:Bawaslu Sebut Deklarasi Dukungan Kades terhadap Calon di Pilkada Garut 2024 sebagai Pelanggaran UU DesaGarut Bangga! Ananda Hierofani Dinobatkan sebagai Duta GenRe Indonesia 2024

Dia juga mengingatkan agar barang milik daerah, seperti kendaraan dinas, tidak digunakan untuk kepentingan kampanye atau berpihak kepada calon tertentu.

0 Komentar