Banyak Kandidat Dadakan Ingin Jadi Cawalkot, Serius atau Omon-Omon Nih!

Calon wali kota
Ilustrasi kandidat wali kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Entah karena hopples tidak ada kandidat calon Wali Kota Tasikmalaya yang dianggap layak, atau memang hanya guyonan saja. Entahlah…

Yang pasti menjelang Pilkada Kota Tasikmalaya 27 November 2024 ini, tetiba banyak orang yang menyatakan diri ingin dan layak maju sebagai bakal calon Wali Kota Tasikmalaya.

Rata- rata mereka yang ingin maju berusia masih muda. Dengan modal dukungan sejumlah komunitas dan kaum muda. Mereka pun mulai memetakan serta menyuarakan dukungan terhadap salah seorang yang dianggap akan mampu memimpin sebanyak 700-an warga Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Duet Ridwan Kamil-Mulyadi Disambut Baik H Amir Mahpud Untuk Pilgub Jabar 2024Lulusan SMA Boleh Ikutan, PPP Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Untuk Pilkada 2024

Dengan modal sejumlah komunitas dan networking kaum muda mereka kini mulai kecanduan politik. Ini tak lepas dari akan dilantiknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang baru berusia 36 tahun pada oktober nanti. Istilahnya Gibran Efek.

Pemerhati Politik Tasikmalaya Asep M Taman menilai meskipun usianya tak lebih dari 25 tahun, tapi politik Kota Tasikmalaya bersuhu lebih hangat dari kakaknya, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari Pilkada sebelumnya di 2 daerah tingkat 2 tersebut, Kota Tasikmalaya memiliki tradisi dengan partisipasi lebih. Bukan hanya partisipasi dalam menyalurkan suara, tapi juga keterlibatan masyarakat, khususnya para tim sukses dan para aktivis. Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, suasana cukup kondusif. Hangat cenderung panas hanya terjadi sebulan sebelum hari H pemilihan. 

“Maka, siapa pun yang mau “manggung” dalam Pilkada Kota Tasikmalaya, dia harus memiliki dan mempersiapkan mental lebih,” ujar Dosen UNIK Tasikmalaya tersebut.

Menurut Asep, tekanan publik di Kota Tasikmalaya sangat kuat. Sementara, partai-partai politik juga memiliki kekuatan yang sulit dikalahkan, terutama oleh para politisi yang mengambil langkah dari luar partai, menjadi calon independen. 

“Dalam beberapa Pilkada, posisi calon independen selalu berada di urutan paling bawah. Calon independen harus memiliki modal sosial yang kuat di samping modal lainnya,” tuturnya.

Ketika dimunculkan profil baru dengan tingkat popularitas rendah, tentu saja sah dan tak ada aturan manapun yang melarangnya untuk tampil, dimajukan atau memajukan diri. 

Baca Juga:Terbuka Untuk Semua! Partai Demokrat Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kota TasikmalayaPuncak Arus Balik Terlewati, Arus Lalu Lintas Berangsur Lancar di Jalur Gentong Tasikmalaya

“Karena ada hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Namun kondisi objektif dan realitas yang tersaji mengharuskan banyak syarat. Di antaranya tentu saja ” kerja keras” dan”tim yang handal”. Jika tidak, kehadirannya hanya sekadar pajangan pelengkap, bahkan bisa jadi sebagai pelengkap penderita,” paparnya.

0 Komentar