Baliho Bakal Calon Bertebaran, Satpol PP Bakal Tertibkan yang Salahi Aturan

baliho bakal calon
Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Menjelang Pemilu tahun 2024 baliho bakal calon, baik presiden atau calon legislatif sudah terpampang di beberapa sudut kota.

Baliho baliho itu berdiri di beberapa pusat keramaian, seperti di Bunderan Simpang Lima, Alun-Alun Tarogong dan tempat lainnya.

Bahkan beberapa di antaranya ada yang menempel pada pohon pinggir jalan kabupaten maupun nasional.

Baca Juga:Operasi Pasar Murah Kembali Sasar Warga Terdampak KekeringanJadwal Pengukuran Ulang Proyek Tol Getaci di Desa Sukarame Dalam Antrean, Sekretaris Pengadaan Tanah: Butuh Waktu

Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko pun sudah koordinasi dengan dinas terkait perizinan baliho atau reklame.

Ia menyampaikan tidak hanya akan mengamankan baliho bakal calon, tetapi reklame yang tidak berizin.

“Bilboard kan ada izinnya, itu pun akan kita periksa. Jadi tidak hanya baliho caleg saja, tapi kita menyeluruh,” katanya, Jumat 6 Oktober 2023.

Baliho Bakal Calon yang Dipasang di Pohon Akan Ditertibkan

Basuki Eko menjelaskan, ketika masuk masa kampanye, baliho itu tidak dikenakan pajak karena masuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan sosial.

”Saya sudah mengimbau yang dipasang di pohon dengan dipaku itu akan kami tindak, karena harusnya kalau mau di pohon itu tali,” lanjutnya.

Selain itu, baliho yang menghalangi rambu lalu lintas dan menggangu keselamatan lalu lintas akan ditindak. Itu membahayakan.

Ia menuturkan selama ini sudah melakukan penindakan semacam itu.

“Kami sudah lakukan tapi belum semua, karena misal sudah ditertibkan disini nanti mucul lagi muncul lagi,” pungkasnya. (*)

0 Komentar