Expert! Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya 2024 Yanto Oce Paparkan Hukum Kepailitan di Depan Para Calon Advokat

Yanto oce
Yanto Oce berbagi wawasan hukum acara niaga kepada calon advokat pada pelatihan di Kamous IAI Tasikmalaya, beberapa waktu lalu
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya H Yanto Aprianto yang akrab disapa Yanto Oce jadi pengisi materi dalam pelatihan advokat di Kampus IAI Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Yanto Oce hadir sebagai utusan dari DPP Peradi untuk mengisi materi pada pelatihan tersebut. Di mana pada kesempatan itu dirinya memaparkan masalah hukum acara peradilan niaga.

Selama kurang lebih satu jam lebih Yanto Oce memaparkan hukum kepailitan usaha kepada para calon advokat. Dari mulai tugas dan wewenang pengadilan niaga, pembentukan pengadilan niaga, pemeriksaan perkara oleh hakim sampai dengan syarat pengangkatan hakim pengawas.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya Terus Diguyur Hujan, Sedikitnya Ada 30 Titik Bencana di Kota Tasikmalaya dan 2 Keluarga Harus MengungsiKetua KPU Kota Tasikmalaya : Pemilih Milenial dan Generasi Z Justru Kekuatan di Pemilu 2024

Hukum kepailitan dan peradilan niaga merupakan pembahasan yang asing di masyarakat umum. Termasuk bagi pengusaha dan sebagian aktivis penegak hukum.

Padahal hukum kepailitan juga penting untuk dipahami, apalagi oleh advokat. Pasalnya hal itu menjadi salah satu dasar untuk mencari solusi di dunia usaha.

Pria yang sudah banyak berpengalaman di dunia advokat itu juga memaparkan soal dasar-dasar yang menjadi dasar perusahaan bisa disebut pailit. Berikut dengan prosedur pengajuan pailit bagi perusahaan.

Yanto Oce Dia pun mengingatkan bahwa profesi advokat harus bisa menjadi solusi permasalahan di masyarakat. Karena berbagai persoalan termasuk dunia usaha memiliki dasar hukum sebagai pedoman. “Dan masyarakat umum tidak semua bisa memahami hukum,” katanya.

Dia pun berharap materi yang disampaikan bisa bermanfaat bagi para calon advokat. Khususnya menjadi bekal ketika beracara dalam peradilan hukum niaga. “Semoga bisa diaplikasikan ketika mereka menghadapi acara hukum kepailitan,” ungkapnya.(*)

 

0 Komentar