Bagi-Bagi ‘Cuan’ Rp 42 Miliar, Bankeu Desa TA 2021 di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Jadi Bancakan

Bantuan keuangan atau bankeu, Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya
Foto ilustrasi: Pixabay
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Merujuk hasil kajian yang merunut dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat atas pengelolaan keuangan Pemkab Tasikmalaya Tahun 2021. BPK juga menemukan usulan permohonan bantuan keuangan atau bankeu dari 344 desa dengan nilai Rp 356.929.845.643.

Proposal permohonan bankeu tersebut diketahui tidak diarsipkan dengan baik oleh Dinsos PMDP3A. Sehingga terdapat beberapa proposal yang tercecer dan tidak ditemukan alias hilang.

Apalagi proposal yang diusulkan itu, dibuat secara manual dan tidak dibuatkan suatu sistem penerimaan proposal secara memadai.

Baca Juga:Petugas Kebersihan di Kota Tasikmalaya Ditipu Sales Diler Motor, Uang Rp 22 Juta Hasil Nabung dan Pinjaman LenyapTiga Bulan Lagi, Email Google yang Tidak Aktif Selama 2 Tahun Akan Dihapus

Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 344 desa mengajukan permohonan bantuan keuangan khusus untuk sarana dan prasarana TA 2021, dengan nilai sebesar Rp 356.929.845.643,00.

Akan tetapi hanya 331 desa yang disetujui untuk diberikan bantuan keuangan dengan nilai sebesar Rp 83.279.000.000,00 atau 23,33 persen dari nilai pengajuan permohonan yang diterima.

“Hanya saja, dari informasi yang kami dapat dan himpun, dari usulan tersebut hasil rapat TAPD, disetujui sekitar Rp 40 miliar saja, dan sudah mendapat tanggapan/evaluasi dari Gubernur,” ujar Juru Bicara Beyond Anti Corruption (BAC), Nandang Suherman pada Kamis (31/8/2023).

Namun, setelah dituangkan menjadi Peraturan daerah (perda) angkanya berubah menjadi Rp 83,2 miliaran. Sehingga BPK menyatakan hal itu tidak sesuai ketentuan, dimana sekitar Rp 42 miliar tidak ada atau tak dilampiri daftar penerima dan lokasi (CPCL).

”Jadi ada angka yang berubah setelah dituangkan di perda, sehingga total Rp 42 miliar tak tertuan,” paparnya.

Fakta ini, lanjut dia, menunjukkan perbuatan pelanggaran dilakukan dengan sistematis.

Menunjukkan jika pelaksanaan program bankeu Khusus ke desa di Kabupaten Tasikmalaya, kemungkinan dilaksanakan tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan baik dari sisi akuntansi maupun dari sisi hukum.

Sebelumnya, Nandang menjelaskan pada Selasa, 1 Agustus 2023, mereka melaporkan hasil kajian yang merunut dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat atas pengelolaan keuangan Pemkab Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

0 Komentar