Bacalegnya Meninggal Sebelum Pengumuman DCT, PPP Ciamis Tetap Yakin Bisa Raih 7 Kursi

pengumuman DCT
- Sekretaris DPC PPP Kabupaten Ciamis H Wawan Setiawan (kanan) saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Provinsi Jawa Barat, Senin (6/11/2023). foto: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Ciamis tetap yakin bisa mencapai target raihan kursi pada Pemilu Legislatif 2024. Meski, salah satu bacalegnya untuk dapil 6 Ciamis meninggal dunia beberapa hari sebelum pengumuman DCT (daftar calon tetap).

“Total caleg 49, minus yang meninggal kita tetap optimis bisa dapat 7 kursi,” ujar Sekretaris DPC PPP Kabupaten Ciamis H Wawan Setiawan, Senin (6/11/2023).

Diketahui Bacaleg PPP untuk dapil 6 yakni Faisol Khotib meninggal pada Rabu 1 November 2023.

Baca Juga:KSAD Khawatir Polarisasi Pemilu 2019 dan Pilkada DKI 2014 Kembali TerulangSetelah Ditetapkan, DCT Ternyata Masih Bisa Digugat

Berdasarkan aturan yang baru, caleg yang meninggal dunia setelah tanggal 21 Oktober 2023 tidak bisa diganti oleh caleg lain.

Wawan menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan DPW dan DPP PPP serta KPU Kabupaten Ciamis untuk menindaklanjuti persoalan itu.

“Semalam saya mendapatkan telepon dari KPU Kabupaten Ciamis untuk meminta rekomendasi DPP PPP agar dapat mencoret nama Bacaleg yang meninggal dunia. Supaya dapat dikosongkan namanya dan tidak ada perubahan nomor urut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bacaleg yang meninggal tidak dapat diganti lantaran waktunya sudah mepet dengan pengumuman DCT.

Hal itu sebagaimana ketentuan bahwa penggantian bacaleg hanya dapat dilakukan maksima sebelum tanggal 21 Oktober 2023.

“Karena (meninggalnya) pada masa-masa penetapan DCT sehingga almarhum masih masuk dan tidak ada pergantian,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, DPC PPP Kabupaten Ciamis pun tidak akan melakukan pengajuan gugatan penetapan DCT. Lain halnya jika kasus itu terjadi jauh hari sebelum penetapan.

Baca Juga:Bacaleg Meninggal Dunia Setelah 21 Oktober Tetap Masuk DCT4 Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Jadi Pengganti Antar Waktu

“kita tidak melakukan gugatan penetapan DCT, walaupun Bacaleg yang meninggal tidak bisa diganti,” katanya. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar