Bacaleg Meninggal Dunia Setelah 21 Oktober Tetap Masuk DCT

bacaleg meninggal dunia
Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana dan Komisioner Oong Ramdhani.
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Ciamis belum menghapus bacaleg yang meninggal dunia dari Daftar Calon Tetap (DCT) 2023.

Hal itu lantaran ada ketentuan dari KPU RI bahwa bakal calon anggota legislatif yang meninggal dunia atau melakukan pemalsuan dokumen setelah tanggal 21 Oktober 2023 tak bisa diganti.

Namanya akan tetap tercantum pada DCT namun akan dihapus pada surat suara dengan syarat ada surat dari DPP partai yang bersangkutan.

Baca Juga:4 Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Jadi Pengganti Antar WaktuPerbedaan Pendapat Soal Bacaleg Meninggal Dunia Boleh, Asal Jangan Menabrak Aturan

Adapun bacaleg yang meninggal dunia itu bernama Faisol Khotib dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Ciamis, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia wafat pada Rabu, 1 November 2023.

“Sebab dari KPU Kabupaten untuk penghapusan (harus) menunggu dari kepastian surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderalnya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Oong Ramdani, Jumat (2/11/2023).

Oleh karenanya, saat DCT ditetapkan, nama almarhum masih tercatat dalam daftar dan ikut diumumkan ke publik.

“Sehingga ditetapkan DCT ada 624 calon legislatif termasuk juga yang meninggal,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI juga telah membuat surat pada 2 November 2023 yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Isinya tentang penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tertuju untuk  KPU Provinsi/KIP Aceh dan  KPU/KIP Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

“Bacaleg yang meninggal pasca 21 Oktober 202, sudah ditindaklanjuti surat dari KPU RI tidak bisa lagi melakukan perubahan Bacaleg saat penetapan DCT. Oleh karenanya diminta DPP-nya berkirim surat kepada KPU, agar dapat mencoret nama Bacaleg yang meninggal setelah penetapan DCT,” kata Oong.

Setelah nanti surat dari DPP PPP diterima, lanjutnya, KPU tinggal menindaklanjuti dengan menghapus nama Bacaleg tersebut pada surat suara.

Baca Juga:Capaian Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Ciamis Akan Dievaluasi Akhir Tahun 2023Bakal Calon Anggota Legislatif PPP Kabupaten Ciamis Meninggal Jelang Pengumuman DCT

“Ketika KPU diberikan rekomendasi dari DPP bisa mencoret Bacaleg yang meninggal. Nantinya di surat suara nama Bacaleg tersebut akan dihapus namanya dan tidak mengubah nomor urut di Dapilnya,” tambahnya.

0 Komentar