Awas! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dikenai Pidana Penjara

rel kereta api
Warga melintasi salah satu rel kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Ciamis. Jalur rel kereta harus selalu steril dan tidak boleh digunakan untuk ngabuburit.
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ngabuburit adalah aktivitas yang paling banyak dilakukan pada bulan Ramadan.

Momen bermain menghabiskan waktu untuk menunggu waktu bedug magrib ini biasanya dilakukan dengan berbur takjil atau nongkrong di sejumlah pusat keramaian.

Seperti alun-alun, taman kota dan lainnya.

Tapi tidak sedikit juga yang ngabuburit dengan nongkrong di rel kereta api. Hal ini lah yang kemudian menjadi kontroversi.

Baca Juga:Travel Gelap Semakin Marak Jelang Lebaran, Organda Ciamis Minta Pemerintah BertindakPeacesantren Ramadan Show di Garut Sebarkan Pesan Perdamaian

Sebab ngabuburit atau bermain di sekitar rel kereta api sangatlah berbahaya. Bahkan mengancam nyawa. Sebab bisa saja tiba-tiba kereta melintas.

Aktivitas ini juga dilarang oleh PT KAI. Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kere api.

Selain mengancam keselamatan juga melanggar undang-undang.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas atau ngabuburit. Sebab aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya kepada Radar, Senin, 25 Maret 2024.

Ia menegaskan fungsi rel kereta api adalah sebagai lintasan untuk kepentingan operasional kereta api.

Sehingga setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api seperti sengaja nongkrong di sana untuk ngabuburit sebenarnya dapat dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1).  

“Tentunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sedangkan untuk aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan,” terangnya.

Tentunya juga, PT KAI sudah memiliki standar operasi yang diterapkan. Misalnya setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

Baca Juga:Apa Itu Neuralink? Perusahaan yang Menanamkan Chip pada Otak Manusia Milik Elon MuskPKL di Kabupaten Garut Tak Dilarang Jualan Asal Sesuai Peruntukan

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujarnya.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

“Di samping itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA,” katanya.

0 Komentar