Awas! Colak-Colek Bisa Kena Undang-Undang TPKS, Pelecehan Bukan Hanya dalam Bentuk Tindakan Fisik

colak-colek bisa kenda undang-undang TPKS angka perceraian
Sekretaris P2TP2A Ciamis Vera Filinda.
0 Komentar

“Pada intinya kami dari P2TP2A akan mendampingi korban (pelecehan) dari berbagai hal bagi hukum dan pisikologis anaknya,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya seorang guru salah seorang guru SMP di Ciamis diamankan kepolisian atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 12 muridnya.

Pelecehan yang dilakukan berupa tindakan seperti menyentuh bagian vital para siswa ketika berada di sekolah. Pengakuan pelaku tindakan itu hanya sekedar iseng agar lebih akrab.

Baca Juga:Pasca Gempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga TerdampakMenag RI Yaqut Cholil Qoumas Keluhkan Layanan Haji oleh Mashariq di Armina

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,” tandasnya.(Isr)

0 Komentar