Aturan Zonasi PPDB Banyak Menimbulkan Masalah, Muslim: Ini Harus Dievaluasi

aturan zonasi PPDB
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi saat mengecek keluhan orangtua siswa di SMAN 3 Kota Tasikmalaya, Jumat, 14 Juli 2023. (foto: ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penerapan aturan zonasi PPDB atau  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA menimbulkan masalah.

Banyak siswa tak bisa masuk sekolah negeri tujuan karena radius zonasi menyempit, sebagai akibat dari banyaknya calon siswa melakukan perpindahan zona ke dekat area sekolah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi. Ia mengaku mendapat pengaduan dari beberapa warga di RW 05 Kampung Nagrak Lengkongsari Kecamatan Tawang, serta beberapa warga  lain di Bungursari tentang dampak buruk dari aturan zonasi PPDB.

Baca Juga:Gugat Aturan Zonasi PPDB ke PTUN, Para Orang Tua di Ciamis Ini Akan Sewa PengacaraPrihatin Angka Perceraian Tinggi, P2TP2A Sarankan Pasangan Pikirkan Anak Sebelum Berpisah

“Kita sudah terima lebih dari 5 keluhan warga, dimana alamat domisilinya tidak masuk radius zonasi SMA negeri mana pun yang terdekat. Contoh di Kampung Nagrak, itu warga kami terisolir lantaran sekolah terdekat seperti SMA 3 Kota Tasikmalaya, radius zonasinya hanya 1,9 kilometer. Padahal jarak ke Nagrak hanya 2,3 meter. Menyempit lantaran dugaan kami banyak perpindahan alamat domisili ke sana,” papar Muslim saat mengunjungi SMA 3 Kota Tasikmalaya, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya kasus itu tidak cuma  di daerah sekitar SMA 3. Di SMA 1 dan 5 juga mengalami hal serupa. Kondisi ini dikhawatirkan bisa mengancam keberlangsungan siswa untuk menempuh  pendidikan tingkat lanjut.

“Ini bisa berbahaya. Harus ada evaluasi perencanaan pemerintah dalam penerapan sistem zonasi. Hampir tiap tahun kita selalu dengar fenomena ini. Target pemerintah untuk mengatrol wajib belajar 13 tahun, gimana mau tercapai kalau zonasi tidak relevan pemetaannya dengan kondisi faktual daerah secara geografis,” katanya.

Menurutnya untuk jenjang SMP, relatif bisa mengcover kebutuhan lulusan SD dengan banyaknya sekolah yang tersebar di 10 kecamatan.

Namun, untuk lanjutan dari jenjang SMP ke SMA, masih belum merata dan kurang relevan sistem zonasi diterapkan dari sisi persebaran sekolah negeri yang dimiliki di Kota Resik.

“Saya bicara dengan beberapa sekolah, inginnya sistem kompetensi lagi saja, sistem passing grade. Sebab, zonasi  itu, banyak persoalan seperti ini. Di wilayah Bungursari tadi pagi juga ada yang kebingungan karena lokasinya tidak masuk zonasi mana pun,” keluh Muslim.

0 Komentar