Aturan Tidak Wajib Skripsi Bagi Mahasiswa Bisa Tekan Kejahatan Intelektual

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam peraturan itu, skripsi dan unggah jurnal internasional tidak lagi jadi syarat wajib satu-satunya untuk bisa lulus dari perguruan tinggi. Bukan cuma-cuma, para mahasiswa ini diberikan syarat lain yang sebanding dengan tugas akhir.

Menanggapi peraturan ini, Rektor Universitas Perjuangan Tasikmalaya, Prof. Dr. H. Yus Darusman, sepakat dengan keputusan yang diambil Nadiem.

Baginya, dengan tidak wajibnya skripsi dan upload jurnal internasional, bisa bantu kurangi ‘kejahatan intelektual’.

Baca juga: Mahasiswa Teknik Informatika dan Agroteknologi Unper Tasikmalaya Ciptakan Produk Inovasi Pemanis Alami Rendah Glukosa dan Fruktosa

“Saya setuju, kasian banyak mahasiswa S3 yang numpuk tidak ujian gara-gara harus nunggu terbit jurnal internasional itu kan lama dan sulit, ” kata Yus memaparkan.

“Sekarang kalau upload jurnal gitu kan, bayarnya gak sedikit. Iya kalau terbit, kalau ditolak kan rugi. Nah kemudian muncul adanya joki atau juga jalan pintas untuk bisa menerbitkan artikel ilmiah mereka,” tambahnya.

Baginya, tindakan-tindakan itu mencederai intelektualitas sekaligus menurunkan kualitas lulusan-lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

“Daripada harus terbit di Scopus dengan sekian juta, lebih baik upload di Sinta satu atau dua tapi banyak. Lebih bagus itu,” lugasnya.

Baca juga: Unper Gelar Expo KKN-PPM 2023, Dongkrak UMKM Melalui Riset dan Inovasi

Ia juga merincikan jurusan-jurusan yang memungkinkan, calon sarjana tidak wajib membuat skripsi sebagai tugas akhir.

“Teknik Sipil mungkin bisa untuk tidak skripsi, asalkan dia terlibat proyek yang bisa membuktikan kompetensi dia di sana. Harus ada temuan-temuan baru untuk keilmuan,” kata Yus menjelaskan.

“Ya jurusan lain seperti pertanian, yang mungkin dia menemukan temuan baru saya rasa bisa jadi pengganti skripsi. Nanti itu sesuai dengan peraturannya, bisa ditentukan oleh prodi bersangkutan,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Perjuangan, Asep Solehudin mengatakan setiap proyek atau kegiatan keilmuan bisa setara dengan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *