Aturan PLP2B Harus Sampai ke Pemilik Lahan

INDIHIANG, RADSIK – Ketua Kontak Tani Nelayan Andal (KTNA) Kota Tasikmalaya H Mumun Nuryaman meminta pemerintah menyosialisasikan rencana penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) kepada para pemilik lahan. Agar mereka tidak menjual tanah produktif yang dimiliki.

Sebagai petani penggarap, Mumun mengaku senang ada regulasi yang mengatur perlindungan pertanian dari alih fungsi lahan. Bahkan hal tersebut sudah menjadi angan-angan sejak lama. “Hanya kita minta sosialisasi adanya regulasi ini bisa masif dan intens, agar petani penggarap dan pemilik lahan tidak ada miskomunikasi dan terjadi persoalan antar pihak,” tegasnya usai public hearing di DPRD, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan rancangan regulasi yang telah ia baca, aturan PLP2B lebih menitikberatkan kepada para pemilik lahan yang tanah atau ladangnya menjadi bagian dari tata ruang daerah yang dilindungi. Sementara mayoritas di Kota Resik adalah petani penggarap yang mengolah lahan milik orang lain.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Kalau petani penggarap sepakat-sepakat saja dan justru mendukung. Semoga terlaksana semua poin dana ini bagus, apalagi nanti ada perlindungan pertanian dan lain-lain,” kata Mumun.

Dia mengungkap sejak lama para petani mengharapkan wacana lahan sawah abadi direalisasikan. Bukan karena mereka alergi terhadap pembangunan, tetapi pengembangan kawasan pemukiman dan industri harus menghindari lahan yang masih produktif agar pertanian tidak terganggu.

“Pemkot pun juga bisa menggawangi, ketika ada usulan di areal tertentu mau didirikan pemukiman baru, ketika sudah ditetapkan (lahan dilindungi), kan bisa cari alternatif areal lain. Pertanian itu, harus disadari meski hal kecil tapi perlu. Pertanian juga sebagai penopang kebutuhan pangan masyarakat kita. Ini penting. Apalagi kalau terjadi krisis pangan, siapa yang memiliki peran strategis? Tentu pertanian,” paparnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi menuturkan panitia khusus penggarap Raperda PLP2B akan menindaklanjuti masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk KTNA.

“Masukan dari stakeholder dan masyarakat pertanian tadi kita jadikan bahan diskusi di internal Pansus untuk mengerucutkan dan menuangkannya dalam rancangan aturan. Termasuk kita juga akan kroscek ke lokasi memastikan lahan pangan yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Ketua Fraksi Gerindra itu mengakui dalam penyusunan regulasi ini pihaknya sangat apik dan hati-hati. Mengingat dinamika sosial dan kelangsungan daerah sangat terpengaruh adanya aturan tersebut.

“Sebab, impact regulasi ini terhadap kelangsungan pasokan pangan pokok. Makanya kita juga dalam aturannya bubuhkan supaya ada insentif dan disinsentif atau apresiasi dan rangsangan bagi pemilik lahan supaya mau mempertahankan lahannya seperti sediakala. Silakan nanti diatur secara eksplisitnya lewat Perwalkot,” kata dia.

Andi melanjutkan, setelah rampung mengesahkan Raperda PLP2B pihaknya bakal maraton menyusun regulasi pemberdayaan dan perlindungan petani. Sebagai ikhtiar atau atensi untuk pertanian supaya ada peningkatan kualitas para petani di Kota Resik.

“Ini sudah masuk Propemda tahun 2023 sebagai inisiasi DPRD. Maka Insya Allah selesai ini kami maraton, berikhtiar merancang aturan supaya bisa mengatrol perekonomian, kemampuan dan aspek-aspek lain dari para petani kita,” pungkasnya. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!