Aturan Cuti Kampanye Membingungkan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya

Cuti kampanye anggota dprd, pilkada kota tasikmalaya, tim pemenangan
4 Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menandatangani berita acara pengukuhannya di ruang rapat paripurna, Senin (7/10/2024). Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dipegang oleh H Aslim dari Gerindra dan 3 Wakil Ketua oleh H Hilman Wiranata dari PPP, H Heri Ahmadi dari PKS dan H Wahid dari PKB
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah mengingatkan anggota DPRD untuk melaksanakan cuti saat melakukan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Namun, aturan cuti ini dinilai membingungkan bagi para anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengingat mereka adalah kader partai yang aktif terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk pemenangan pasangan calon yang diusung oleh partai mereka.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kebijakan yang mewajibkan anggota DPRD untuk mengambil cuti saat melaksanakan kampanye.

Baca Juga:Seorang Anak di Tasikmalaya Tenggelam Saat Berenang di Bendungan Sungai CirombanBagi-Bagi Doorprize, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ini Janji Tak Akan Tidur Saat Rapat Dewan

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada DPRD untuk mengingatkan semua anggotanya mengenai kewajiban ini.

Enceng Fuad, anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa surat tersebut disampaikan pada tanggal 3 Oktober dan bertujuan agar semua anggota DPRD menyadari keharusan cuti saat berkampanye.

Enceng juga menegaskan bahwa cuti tidak hanya berlaku untuk kampanye rapat umum, tetapi juga untuk berbagai kegiatan lain seperti pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas lembaga DPRD. ”Pokoknya kegiatan kampanye apa pun, harus dalam status cuti,” ungkap Enceng kepada Radartasik.id, Senin, 7 Oktober 2024.

Terkait kampanye di luar jam kerja, Enceng mengungkapkan bahwa hal ini sepenuhnya diserahkan kepada DPRD untuk menyesuaikan kondisi dan status keanggotaan mereka di luar jam kerja, seperti kegiatan kampanye yang berlangsung pada malam hari atau saat hari libur.

Dia menyatakan bahwa jika status anggota DPRD masih melekat, mereka harus mengambil cuti. Mengenai durasi cuti, anggota DPRD diharapkan dapat menyesuaikan masa cuti mereka dengan periode kampanye yang berlangsung hingga November 2024.

Enceng menambahkan bahwa anggota DPRD dapat menentukan apakah mereka akan mengambil cuti penuh selama masa kampanye atau hanya pada hari-hari tertentu.

Baca Juga:Semakin Yakin Menang Pilkada, Ribuan Kader PKB Solidkan Barisan di Kota TasikmalayaH Amir Mahpud Bersama GAM Kerahkan DKM dan Ajengan Tajug, Menangkan Viman-Diky di Pilkada Kota Tasikmalaya

Bawaslu juga berharap DPRD memberikan informasi kepada mereka setiap kali ada anggota yang mengajukan cuti kampanye.

Meskipun tidak ada klausul resmi mengenai pemberitahuan, Enceng merasa bahwa informasi tersebut akan sangat membantu dalam pengawasan dan menunjukkan itikad baik dari DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata, mempertanyakan kejelasan regulasi terkait kewajiban cuti tersebut.

0 Komentar