Aturan Baru Tentang Pajak Bisa Bikin PAD Merosot, Opsen PKB dan BBNKB Akan Jadi Alternatif

aturan tentang pajak daerah
Rapat paripurna Raperda PDRD di gedung dewan. foto: Ayu Sabrina B/radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aturan baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disetujui di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis (12/10) malam.

Raperda yang terdiri dari 14 Bab dan 114 Pasal ini, telah dibahas Panitia khusus (Pansus) DPRD yang terdiri dari Komisi II dan Komisi III, bersama OPD terkait, tentang potensi yang akan diterapkan dalam aturan tersebut.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:158 Pegawai Pemkab Ciamis Terkena Rotasi JabatanGagal Ikut Liga 3, Supporter Persikotas Kecewa

Semula seluruh pemerintah daerah masih menggunakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kini aturan tentang pajak yang digunakan sudah harus beralih menggunakan yang terbaru.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam sidang tersebut, tentang aturan main pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tasikmalaya.

“Struktur dan besaran tarif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdapat beberapa perbedaan, di antaranya, penurunan tarif pajak parkir yang semula 25 persen menjadi 10 persen,” tutur Sekretaris Pansus, Ir Tjahja Wandawa.

Penurunan tersebut diproyeksikan Pansus akan mengakibatkan penurunan pendapatan sebesar Rp 913.471.661.

Kemudian juga penurunan pajak mineral bukan logam dan bantuan, yang semula 25% menjadi 20%. Diproyeksikan akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp135.916.000.

Adapun peningkatan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula sebesar Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta. Hal ini juga diprediksi akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 3.596.000.000.

“Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya, untuk menggali potensi-potensi pajak dan retribusi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun tetap mengandalkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat,” kata Tjahja menambahkan.

Baca Juga:Sinopsis Film Logan Lucky: Kejahatan dengan Senyum LebarPlayStation 5 Digital yang Lebih Mungil dan Ringan Segera Rilis, Intip Harganya Yuk!

Ia kemudian mempresentasikan aturan baru yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni adanya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai solusi tambahan PAD untuk Kota Tasikmalaya.

0 Komentar