APES! COD Minuman Beralkohol di Halte HZ Mustofa, 3 Pemuda Disergap Polisi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebiasaan menenggak minuman beralkohol masih banyak dilakukan anak muda.

Sabtu malam (28/10/2023), Tim Maung Galunggung memergoki seorang pemuda dan dua remaja usia sekolah tengah melakukan transaksi jual-beli minuman beralkohol di Halte Jalan HZ Mustofa. Mereka pun langsung disergap dan digelandang ke markas polisi untuk dimintai keterangan

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mangkubumi. Masing-masing berinisial DP (22), AM (17), dan RM (19).

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat soal transaksi minuman keras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono melalu Katim Maung Galunggung, Bripka Sartanu, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Penenggak Miras di Kota Tasikmalaya Tak Habis-Habis, Tiap Pekan Selalu Ada Anak Muda yang Terjaring Razia

Dari penyergapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa minuman jenis Arak Bali dari ketiganya. Kemudian setelah dilakukan pengembangan polisi akhirnya mendapatkan 43 botol minuman beralkohol dengan jenis yang sama dari salah seorang remaja yang tinggal di Kawasan PDK, Kelurahan Sambongajaya, Kecamatan Mangkubumi.

Penjual minuman keras itu pun langsung digelandang ke kantor Polisi. Polisi juga menyita puluhan botol minuman keras yang dibawa pelaku sebagai barang bukti.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran minuman keras di Kota Taskmalaya. Pasti bakal ditindak tegas. Informasi dari masyarakat juga pasti akan ditindaklanjuti petugas di lapangan,” tegasnya

Saat ini, lanjut dia, petugas kepolisian Polres Tasikmalaya Kota marathon memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, narkoba, perjudian maupun praktik prostitusi.

Baca juga: Dijebak, Penjual Miras Berkedok Depot Isi Ulang Air Galon Ini Tidak Berkutik

Hal ini dilakukan guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat Menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika mendapat informasi soal penyakit masyarakat di wilayahnya masing-masing. Aduan masyarakat bakal segera ditindaklanjuti.

“Jika mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat silakan hubungi call center Bebeja Kapolres di Nomor Whatsapp 0811-1911-0110 Kapanpun dan dimanapun pasti ditindaklanjuti,” ajak Sartanu. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *