APBD Kota Tasikmalaya 2025 Masih Defisit, Belanja Operasional Mendominasi Anggaran

APBD Kota Tasikmalaya 2025
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menandatangani berita acara persetujuan APBD 2025 pada Rapat Paripurna ke-17 di DPRD Kota Tasikmalaya pekan lalu. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya tahun 2025 tampaknya masih defisit, alias tidak seimbang antara kebutuhan dengan pemasukan yang ada.

Hal ini terlihat dari postur APBD 2025 yang dipaparkan dalam rapat paripurna ke-17 pada pekan lalu, dimana pemerintah bersama DPRD telah menyetujui anggaran sebesar Rp1.637.244.605.803 untuk tahun depan.

Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 440.259.494.81, Pajak daerah sebesar Rp 229.946.165.50, Retribusi Rp 203.193.674.897, dan hasil pengolaan kekayaan daerah Rp 6.798.558.734.

Baca Juga:Kilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula GagalUPI Tasikmalaya Latih Pemuda Sukajadi Jadi Content Creator dan Melek Digital

Angka tersebut sedikit mengalami penurunan dari APBD tahun 2024 yang mencapai Rp1.647.360.624.110,00.

Kendati demikian, dari sisi PAD dan pajak daerah terjadi kenaikan target dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tasikmalaya, PAD di tahun 2022 mencapai Rp 341.362.213,70 dan pada tahun 2023 terealisasi sebesar Rp 364.301.975,46.

Di sisi lain, anggaran kebutuhan belanja pada 2025 mencapai Rp1.669.497.344.916. Paling besar adalah kebutuhan untuk belanja operasional mencapai Rp1.588.440.962.882, yang terdiri dari belanja pegawai Rp 829.898.277.243 dan belanja barang dan jasa Rp 684.383.685.639.

Berdasarkan data tersebut, Pemkot Tasikmalaya masih mengalami defisit sekitar Rp 32 miliar. Berbeda dengan APBD tahun 2024 yang defisit sekitar Rp 36 miliar.

“Menerapkan prinsip kehati-hatian, dalam menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Serta, pemanfaatan sumber-sumber kekayaan daerah untuk mendanai program-program yang terkait,” papar Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, dalam kesempatan itu.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah juga berkewajiban memprioritaskan anggaran pendidikan.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Alokasinya adalah 20 persen dari APBD sedangkan anggaran kesehatan dialokasikan 10 persen dari APBD.

“Dinyatakan paling sedikit 25% untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan kualitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan di layanan publik antar daerah,” lanjutnya.

Seperti diketahui pada tahun 2024, Pemkot Tasikmalaya mengalami defisit anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pusat dan provinsi.

Begitu pula dengan pendapatan asli daerah yang masih belum mampu menopang pembangunan Kota Tasikmalaya lantaran nominalnya yang sedikit.

Apalagi setelah adanya aturan yang menghilangkan beberapa sumber pendapatan retribusi, pendapatan dari sektor parkir jadi ‘tulang punggung’ pemerintah untuk mengumpulkan pundi-pundi pendapatan asli daerah di sektor ini. (Ayu Sabrina)

0 Komentar